Dikuasai TNI AD, Mualem Surati Prabowo Minta Lapangan Blang Padang Dikembalikan Jadi Wakaf Masjid

Status kepemilikan dan pengelolaan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, kembali mencuat ke permukaan usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025.
Surat tersebut memohon penyelesaian polemik kepemilikan lahan yang dinilai tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM).
Hingga 1 Juli 2025, Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, mengaku belum mendapat balasan atau perkembangan dari surat itu.
"Saya belum menerima laporan (perkembangan terbaru)," ujar Mualem usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Lapangan Blang Padang.
Dalam surat bernomor 400.8/7180 tersebut, Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian damai tanpa menimbulkan polemik lebih jauh.
"Jangan dakwa-dakwi, bagaimana kita aman damai semuanya," katanya.
Apa Dasar Klaim Pemerintah Aceh terhadap Tanah Blang Padang?
Menurut Pemprov Aceh, Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang dihibahkan oleh Sultan Iskandar Muda.
Dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan arsip kolonial Belanda disebut mendukung klaim tersebut.
Tanah tersebut, bersama lahan di Blang Punge, konon diwakafkan untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
"Secara hukum Islam dan adat Aceh, tanah itu terbukti merupakan tanah wakaf," kata Mualem dalam suratnya.
Karena itu, ia menilai pengelolaan seharusnya dikembalikan kepada nazhir (pengelola wakaf) Masjid Raya Baiturrahman.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menambahkan bahwa dokumen terkait sudah diserahkan kepada Kementerian Agama.
"Kami melihat pamflet yang menyebut tanah itu dikelola oleh TNI. Tapi kami punya dokumen resmi dari Sultan," ujarnya.
Apa Respons Kodam Iskandar Muda?
Lapangan Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Lapangan wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) kini dikelola oleh TNI-AD.
Kodam IM menyatakan bahwa mereka juga memiliki bukti legalitas berupa dokumen PSP (Penggunaan Sementara Pemerintah) dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
Panglima Kodam IM Mayjen Nico Fahrizal mengatakan, pengelolaan lapangan dilakukan sesuai prinsip syariah.
"Kami memiliki bukti surat dan dokumen PSP. Pemasukan dari pengelolaan lapangan ini diserahkan ke Masjid Raya," ujar Nico.
Ia menegaskan, Kodam hanya menjaga fasilitas publik dan akan mengikuti keputusan resmi pemerintah pusat.
Kepala Penerangan Kodam IM, Kolonel T. Mustafa Kamal menambahkan, "Kalau ada petunjuk Presiden, kami tinggal melaksanakan. Kami hanya melaksanakan saja."
Apa Fungsi Strategis Lapangan Blang Padang?
Lapangan Blang Padang bukan hanya ruang publik, melainkan ikon sejarah dan kebanggaan masyarakat Aceh.
Berada di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, lapangan ini memiliki luas sekitar 8 hektare dan dikelilingi berbagai bangunan bersejarah seperti Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami Aceh, dan Taman Sari.
Fasilitas umum seperti jogging track, lapangan olahraga, arena skateboard, dan area bermain anak menjadikan tempat ini ramai dikunjungi warga.
Lapangan ini juga menyimpan monumen sejarah seperti Pesawat Seulawah 001 dan Tugu "Thanks to the World".
Namun, kontroversi mencuat akibat keberadaan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan "Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM" dan penggunaannya harus seizin Kodam IM.
Pemerintah Aceh berharap surat mereka segera ditindaklanjuti agar kejelasan status hukum dapat ditegakkan secara adil.
"Kami sudah sampaikan dokumen ke Menteri Agama. Biar pusat yang putuskan," kata Wakil Gubernur Dek Fadh.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Gubernur Aceh Surati Presiden soal Lapangan Blang Padang agar Tak Picu Perselisihan".