Kasus Kematian Prada Lucky: 20 Tersangka TNI Ditahan, Rekonstruksi Kasus Segera Digelar

Sebanyak 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengonfirmasi bahwa satu dari tersangka adalah seorang perwira.
"Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," kata Piek Budyakto usai melayat di rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (11/8/2025).
Menurut Piek, para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
Piek juga menyampaikan rasa penyesalannya atas insiden tersebut dan menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Piek.
Rekonstruksi Kasus dan Langkah Tindak Lanjut
Piek memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut. Sebagai langkah selanjutnya, rekonstruksi kasus akan segera digelar.
"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelasnya.
Pangdam juga berencana untuk menghadap Panglima TNI dan KSAD guna melaporkan perkembangan penyelidikan ini.
Kematian Prada Lucky: Dugaan Penganiayaan oleh Senior
Sebelumnya, diberitakan bahwa Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).
Lucky diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya. Sebelum meninggal, Lucky menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan bahwa salah satu prajurit dari Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal dunia.
Respons TPDI: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Kompromi
Meridian Dewanta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, menanggapi penetapan 20 anggota TNI sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky.
Meridian mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dan meminta agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
"Termasuk harus ada sanksi pemecatan terhadap semua pelaku," ujar Meridian saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tindakan para tersangka sudah mencoreng citra TNI AD yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Ia juga mengapresiasi respons cepat yang diberikan oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, dalam menangani kasus ini.
Evaluasi Rekrutmen dan Pembinaan TNI AD
Meridian menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi proses rekrutmen dan pembinaan anggota TNI AD di masa depan.
"Proses rekrutmen anggota TNI AD harus diawasi secara serius, sehingga prajurit yang terpilih benar-benar matang secara mental dan emosional," ungkap Meridian.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan yang dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa ada kekejaman atau kekerasan yang melampaui batas.
TPDI NTT Janji Awasi Proses Hukum Sampai Tuntas
Meridian menegaskan bahwa TPDI NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan bagi keluarga korban bisa tercapai.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kasus Tewasnya Prada Lucky, TPDI NTT: 20 Tersangka Harus Dipecat!.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!