Kasus Kematian Diplomat Kemlu dengan Kepala Dilakban Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Pidana!

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. Arya Daru disebut tewas bunuh diri.

"Berdasar hasil penyidikan kami menyimpulkan tidak ada tindak pidana," ujar dia, Selasa, 29 Juli 2025.

Lantaran kasus tersebut tidak ada unsur pidana, maka, lanjut Wira, kasus kematian Arya Daru ini pun dihentikan oleh polisi. Kasus tidak akan dilanjutkan lagi alias ditutup.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandi mengatakan bahwa korban ditemukan tewas di sebuah indekos dengan kondisi kepala terlilit lakban, 8 Juli 2025. Korban ditemukan oleh penjaga indekos yang berada di lokasi kejadian.