Barang Pribadi Diplomat Kemlu ADP Dipamerkan Polisi ke Publik, Reza Indragiri: Agak Offside

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pandangan kritis terhadap konferensi pers kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ADP (39), yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (29/7/2025).
Reza, yang merupakan lulusan Psikologi Forensik dari Universitas Gadjah Mada dan University of Melbourne, menilai kesimpulan polisi bahwa kematian ADP tidak disebabkan oleh tindakan pidana sudah tepat.
Menurutnya, hanya ada tiga penyebab umum kematian seseorang, yaitu karena sebab alami (natural), bunuh diri (suicide), atau kecelakaan (accident). Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka peristiwa ini seharusnya diperlakukan sebagai isu privat.
Ekspos Barang Pribadi Dinilai Kurang Sensitif
Reza menyoroti keputusan Polda Metro Jaya yang tetap memamerkan barang-barang pribadi milik ADP kepada media, meskipun penyebab kematiannya bukan tindak pidana.
"Info spesifiknya cukup disampaikan ke keluarga almarhum saja. Sayangnya Polda Metro Jaya tetap memajang bukti-bukti barang pribadi almarhum ke hadapan media," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Ia mengatakan dampak dari ekspos barang pribadi tersebut justru memperbesar spekulasi publik terhadap sisi personal ADP.
"Menangani isu privat akan lebih baik lagi jika Polda Metro Jaya punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik," katanya.
Reza menambahkan bahwa secara keseluruhan, penyampaian verbal polisi saat konferensi pers sudah baik, namun penayangan barang bukti fisik dinilai kurang pantas.
"Jadi ringkasnya penyampaian lisan oleh PMJ saat konpers sudah OK, namun display objeknya agak offside," lanjutnya.
Dorong Kajian Sistem Forensik di Indonesia
Reza juga menyinggung pentingnya pengujian hasil forensik yang transparan. Ia menjelaskan bahwa di sejumlah negara, hasil pemeriksaan polisi bisa diuji ulang oleh keluarga korban melalui mekanisme cross examination.
Jika hasil pemeriksaan ulang tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan awal, keduanya dapat diajukan ke pengadilan untuk ditentukan oleh hakim secara adil.
Namun, Reza menyayangkan bahwa mekanisme seperti itu belum dikenal di Indonesia.
"Pengujian forensik masih dikuasai oleh polisi, pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi silang apa-apa yang telah disimpulkan polisi," ujarnya.
Ia berharap agar prinsip fairness tersebut bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah digodok DPR.
Fakta-fakta Kematian ADP
Diplomat Kemlu ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Saat ditemukan, tubuhnya dalam posisi tergeletak di atas kasur, kepala dibungkus plastik dan terlilit lakban kuning, serta diselimuti kain berwarna biru.
Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa ini dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain.
Dalam konferensi pers Selasa (29/7/2025), Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah menyita 103 barang bukti termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian korban, dan obat-obatan seperti obat sakit kepala dan lambung.
Sidik jari ADP ditemukan di permukaan lakban yang membungkus kepalanya. Sejauh ini, 24 saksi telah diperiksa yang berasal dari kalangan rekan kerja, rekan kos, dan keluarga.
Namun, masih ada dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Identitas keduanya belum diungkap ke publik.
Meski tidak ditemukan unsur pidana, polisi juga tidak menyatakan kasus ini sebagai bunuh diri. Hingga kini, belum ada keputusan resmi penghentian penyelidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Reza Indragiri Soroti 'Blunder Polisi' Tampilkan Barang Pribadi Diplomat Arya Daru".