Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Tewas Dilakban, Polisi Libatkan Komnas HAM hingga Ahli Forensik dalam Gelar Perkara

Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), mulai memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menggelar perkara kasus tersebut hari ini, Senin 29 Juli 2025, dengan melibatkan sejumlah pihak eksternal demi menjamin transparansi penyelidikan.
Gelar perkara ini tak hanya melibatkan penyidik internal, namun juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Senin, 28 Juli 2025.

AKBP Reonald TS Simanjuntak
Tak hanya itu, polisi turut menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk membedah secara menyeluruh latar belakang dan kondisi kematian Arya. Mereka terdiri dari dokter forensik, ahli laboratorium forensik, hingga psikolog forensik.
“(Ahli menjelaskan) Tentang keseharian korban, tentang bagaimana keluarga hubungan kerja, dan lain-lain, ini tentang mengenai kehidupan dalam latar belakang, kenapa korban dan kenapa ini bisa terjadi, dia memilihkan itu dan kenapa itu bisa terjadi," katanya.
Selain aspek kejiwaan, tim ahli juga mengupas kondisi medis korban berdasarkan hasil autopsi. Termasuk apakah ada temuan zat atau senyawa di urin, otak, hingga isi lambung yang berpotensi mengungkap penyebab pasti kematian ADP.
“Itu nanti (ahli) akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa di, kalau nggak salah di lambung ya, di lambung," katanya.