Lintas Ahli Dilibatkan di Gelar Perkara Jematian Diplomat Arya Daru, Polisi Janji Transfaran

Polisi melakukan gelar perkara kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial Arya Daru Pangayunan.
Polda Metro Jaya menjamin bakal mengusut tuntas kasus kematian korban menggunakan metode penyelidikan kriminal berbasis ilmiah atau scientific investigation
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, gelar perkara dilakukan bersama unsur eksternal.
Salah satunya Kemenlu karena Arya pernah bekerja m dan menghabiskan waktu disana sebelum ditemukan tewas.
Pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit. Korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana.
"Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM," kata AKBP kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/7).
Selain itu, ada juga berbagai ahli mulai dari kedokteran forensik yang melakukan autopsi, laboratorium forensik hingga ahli psikologi forensik.
"(Ahli menjelaskan) Tentang keseharian korban, tentang bagaimana keluarga hubungan kerja, dan lain-lain, ini tentang mengenai kehidupan dalam latar belakang. Kenapa korban dan kenapa ini bisa terjadi, dia memilihkan itu dan kenapa itu bisa terjadi," jelasnya.
Nantinya semua hal akan disinkronisasi untuk membuat terang kasus kematian diplomat Kemlua tersebut.
"Itu nanti (ahli) akan menjelaskan ada temuan apa di urine, ada temuan apa di otak, ada temuan apa di lambung," katanya. (*)