Misteri Lakban Kuning di Kasus Tewasnya DIplomat Muda Kemlu, Polisi: Dibeli Bersama Istri

Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kasus kematian diplomat kemlu, Misteri Lakban Kuning di Kasus Tewasnya DIplomat Muda Kemlu, Polisi: Dibeli Bersama Istri

Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap asal-usul lakban kuning yang ditemukan melilit kepala jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa lakban tersebut merupakan milik pribadi Arya.

Benda itu dibeli Arya bersama sang istri pada bulan Juni 2025 di salah satu toko di Yogyakarta.

“Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyelidik bahwa lakban kuning tersebut, berdasarkan keterangan dari istri korban saudari MAP, itu dibeli bersama-sama dengan istri korban pada bulan Juni di salah satu toko di Yogyakarta,” ujar Reonald, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (26/7/2025).

Reonald menambahkan bahwa sisa dari lakban tersebut masih ada dan ditinggalkan di kediaman istri Arya di Yogyakarta.

Meta Ayu disebut telah bersedia menyerahkan sisa lakban tersebut kepada penyelidik sebagai barang bukti.

“Dan lakban tersebut juga ada ditinggalkan oleh korban di rumah di Yogyakarta, yang mana akan diserahkan istri korban untuk ditunjukkan kepada penyelidik bahwa ini identik dengan yang ditemukan di TKP,” jelasnya.

Lakban Kuning Jadi Penanda Barang Pegawai Kemenlu

Lebih lanjut, Reonald mengungkapkan bahwa lakban kuning juga lazim digunakan oleh para pegawai Kemenlu saat mendapat tugas ke luar negeri.

Penggunaan lakban tersebut berfungsi sebagai penanda visual untuk membedakan barang bawaan milik pegawai.

“Lakban kuning, berdasarkan yang didapatkan tim penyelidik dari rekan kerja korban dan atasan korban bahwa lakban kuning tersebut biasa digunakan oleh pegawai-pegawai Kemenlu apabila mendapatkan tugas ke luar negeri,” jelasnya.

“Jadi, itu lakban kuning sebagai penanda di mana packing-packing atau barang mereka itu terlihat jelas, karena warnanya mencolok, jadi gampang untuk menemukan barang-barang (pegawai) di suatu negara,” lanjut Reonald.

Ia juga menyebut bahwa saat jasad Arya ditemukan, lakban tersebut masih menempel kuat di bagian kepala dan leher.

“Pada saat ditemukan kondisi jenazah (kepala) tertutup plastik dan terlilit lakban kuning dan masih lengket bonggolnya di sebelah kiri leher korban pada saat ditemukan,” ujar Reonald.

Jenazah Arya Ditemukan Terlilit Lakban dan Berselimut

Arya ditemukan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 di sebuah indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

Penjaga kos menemukannya dalam kondisi terlilit lakban kuning di kepala dan tertutup selimut.

Penemuan jenazah itu bermula dari permintaan Meta Ayu Puspitantri, istri Arya, yang tidak dapat menghubungi suaminya sejak malam 7 Juli 2025.

Penjaga kos pun sempat terekam CCTV mondar-mandir di depan kamar Arya pada pukul 00.30 WIB dan pukul 05.02 WIB.

Selain itu, Arya juga terekam kamera CCTV meninggalkan kamarnya untuk membuang tas kresek pada 7 Juli 2025 malam, sekitar pukul 23.24 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penjaga kos mondar-mandir setelah menerima permintaan dari istri korban.

“Istrinya minta penjaga kos ngecek karena HP suaminya mati,” ujar Ade Ary pada 12 Juli 2025 lalu.

Aktivitas Arya Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Sehari sebelum ditemukan tewas, Arya masih sempat beraktivitas seperti biasa.

Kakak ipar Arya, Meta Bagus, mengungkapkan bahwa Arya sempat membeli baju di mal Grand Indonesia pada 7 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Di malamnya itu, adik saya (Meta, istri Arya) itu berkontak dengan si Daru itu terakhir jam 9-an lah, dia (Arya) habis beli baju di Grand Indonesia, lagi antre taksi," kata Bagus dalam wawancara di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, setelah komunikasi tersebut, Arya tidak lagi bisa dihubungi.

Berdasarkan penelusuran CCTV, Arya juga sempat naik ke rooftop Gedung Kemenlu malam itu.

Ade Ary menjelaskan bahwa korban berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu selama sekitar 1 jam 26 menit, yakni dari pukul 21.43 WIB hingga 23.09 WIB.

“Jadi hasil pendalaman terhadap CCTV yang ada di Gedung Kemenlu, tempat korban bekerja kemudian pemeriksaan saksi-saksi oleh penyelidik, maka diduga tanggal 7 Juli 2025 jam 21.43-23.09 WIB atau sekitar 1 jam 26 menit, diduga korban ada di rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu,” jelasnya.

Dalam rekaman CCTV, Arya terlihat membawa tas ransel dan tas belanja saat naik ke rooftop, namun saat turun kedua barang tersebut sudah tidak dibawanya lagi.

“Kemudian penyelidik mendapatkan fakta bahwa berdasarkan pengamatan CCTV tersebut, korban awalnya naik membawa tas gendong dan tas belanja.”

“Kemudian saat turun, korban tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” kata Ade Ary.

Penyelidik juga telah menemukan isi dari tas tersebut, yakni rekam medis Arya dari salah satu rumah sakit di Jakarta tertanggal 9 Juni 2025.

Tas itu ditemukan pada 9 Juli 2025, sehari setelah jenazah Arya ditemukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Fakta Lakban Kuning di Kepala Arya Daru: Dibeli Bareng Istri, Kerap Dipakai Pegawai Kemenlu”.