Kakorlantas Polri: Kalau Ada Polisi Pungli, Saya Copot Hari Itu Juga!

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya bakal mencopot anggota polisi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
“Kalau ada anggota saya yang main-main, apalagi sampai melakukan pungli, saya tidak segan copot hari itu juga. Silakan laporkan, bila terbukti saya tindak,” kata Agus di acara simposium nasional “Polantas Menyapa” di Yogyakarta, Kamis (24/7/2025).
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi ilegal di jalan dan tetap patuh terhadap aturan.
“Selama kendaraan lengkap dan tertib aturan, masyarakat tidak perlu takut terhadap petugas di lapangan,” kata dia.
Cara melaporkan pungli yang dilakukan polisi
Sementara itu untuk melaporkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh polisi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Anda bisa melaporkannya secara langsung ke kantor polisi terdekat, melalui aplikasi Dumas Presisi, atau melalui hotline yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke Satgas Saber Pungli atau Ombudsman RI.
Berikut adalah beberapa cara melaporkan pungli:
1. Melalui kantor polisi terdekat
Anda dapat mendatangi kantor polisi, seperti Polsek atau Polres, dan melaporkan pungli yang terjadi.
Pastikan Anda membawa bukti-bukti yang relevan, seperti foto, video, atau saksi mata.
Anda bisa meminta petugas untuk membuatkan laporan resmi.
2. Melalui aplikasi Dumas Presisi
Aplikasi Dumas Presisi adalah aplikasi resmi dari Polri yang bisa digunakan untuk melaporkan berbagai jenis pelanggaran, termasuk pungli.
Anda bisa mengunduh aplikasi ini di ponsel Anda dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dan pelaporan yang ada.
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melaporkan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Anda juga bisa memantau perkembangan laporan Anda melalui aplikasi ini.
3. Melalui Hotline Pengaduan
Divpropam Polri juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 0855-5555-4141 untuk menerima pengaduan oknum polisi nakal.
Sementara untuk wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan hotline WhatsApp di nomor 0821-7760-6060 untuk menerima pengaduan pungli, khususnya terkait tilang manual.
Anda bisa mengirimkan pesan ke nomor-nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.
4. Melalui Satgas Saber Pungli
Satgas Saber Pungli adalah lembaga yang bertugas memberantas pungli di seluruh instansi pemerintah, termasuk kepolisian.
Anda bisa melaporkan pungli melalui situs web resmi Saber Pungli atau melalui kantor Satgas Saber Pungli di daerah Anda.
Anda juga bisa menghubungi call center Satgas Saber Pungli di nomor 119.
5. Melalui Ombudsman RI
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, termasuk pelayanan kepolisian.
Anda bisa melaporkan pungli ke kantor Ombudsman RI terdekat atau melalui situs web Ombudsman RI dan call center di nomor 137.
Hal penting sebelum melapor
- Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang kuat sebelum melaporkan pungli.
- Laporkan pungli sesegera mungkin setelah kejadian.
- Jangan takut untuk melaporkan pungli, karena partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ini.
Dengan melaporkan pungli, Anda turut serta dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.
Polisi yang humanis
Di tempat yang sama, Wakapolda DIY, Brigjen Pol. Eddy Djunaedi menyampaikan, bahwa tata kelola keselamatan harus dirancang secara bijak dan tidak memicu reaksi emosional di masyarakat.
“Kita ingin sistem yang humanis, tapi tetap berwibawa. Jangan sampai efek kejut dari kebijakan justru merugikan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Irjen Pol. Arif Rachman menyoroti pentingnya pendekatan sosial dalam penyelesaian masalah kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
“Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mengedepankan modal sosial seperti rasa memiliki, kepercayaan, komunikasi efektif, dan kebersamaan dalam mengatasi kendaraan Over Dimensi dan Over Load. Ini harus menjadi basis dalam membangun koordinasi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Arif.