Bermula Konsumen Lapor Polisi Ada Produk Tak Tulis Tanggal Kedaluwarsa, Toko Mama Khas Banjar Kini Tutup

Banjar, Kalimantan Selatan, Toko Mama Khas Banjar, penyebab mama khas banjar tutup, umkm mama khas banjar, Bermula Konsumen Lapor Polisi Ada Produk Tak Tulis Tanggal Kedaluwarsa, Toko Mama Khas Banjar Kini Tutup

Toko Mama Khas Banjar, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual beragam produk oleh-oleh di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tutup permanen pada Kamis (1/5/2025).

Bermula dari laporan konsumen

Dikutip dari Antaranews, Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menjelaskan, ada laporan masyarakat yang masuk pada 6 Desember 2024.

  • Baby cumi original
  • Ikan salmon steak 500 gram
  • Udang Indomanis
  • Satrup kuini
  • Nama barang
  • Ukuran, berat/isi bersih atau netto
  • Komposisi
  • Aturan pakai
  • Tanggal pembuatan
  • Akibat sampingan
  • Nama dan alamat pelaku usaha
  • Keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.

Firly Norachim dinilai melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Polisi bantah ada diskriminasi

Sebelum laporan masuk kata dia, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan surat hasil pengawasan terhadap produk dalam kemasan pada 30 Januari 2024.

"Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," ujarnya.

Toko tutup

Alasanya karena saat ini ia harus mengurus usaha itu sendirian sambil mengasuh anak mereka yang masih balita, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mental kami hancur, kami trauma. Suami saya yang jadi tulang punggung usaha sekarang ditahan. Saya sendiri harus merawat anak kami yang masih balita,” ujar Ani,

"Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM?" ucapnya.