Awal Mula Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Kini Tutup Sementara

"Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas di selutuh outlet dan media sosial resmi kami," bunyi keterangan unggahan Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo.
Awal mula status nonhalal Ayam Goreng Widuran viral
Menurut pantauan Kompas.com pada Selasa (27/5/2025), akun tersebut menulis penggunaan minyak babi dalam kremes di warung ayam goreng terkenal di Solo, tanpa menyebut nama restoran secara eksplisit.
"Lagi rame ya warung ayam goreng terkenal di Solo yang ternyata kremesannya pake minyak babi. Yg jadi masalahnya warungnya ga terbuka ke customer shg banyak yg muslim makan di situ," tulis akun @pedalranger pada Senin (19/5/2025).
Mayoritas pelanggan Ayam Goreng Widuran nonmuslim
"Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label nonhalal)," kata Nanang di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari pada Selasa (27/5/2025).

Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan sidak ke ayam goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
Selama 10 tahun bekerja di Ayam Goreng Widuran, Nanang mengungkapkan menu favorit pelanggan ialah ayam goreng kremes. Pelanggannya tak hanya berasal dari Solo, melainkan Jakarta, Surabaya, dan berbagai kota lainnya.
Tutup sementara
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menutup sementara rumah makan tersebut guna melakukan assessment terkait kehalalan makanan.
"Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kehalalan dan ketidakhalalan," kata Respati di Solo.
"Nanti kita lihat dari assessment-nya dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Kemenag (Kementerian Agama), dan verifikasinya dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait nanti bisa dibuka kembali," kata dia.
Respons Kementerian Agama
Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengimbau kepada restoran untuk mencantumkan keterangan nonhalal di produknya agar tidak terjadi salah paham. Pelanggan mengira suatu produk halal, padahal tidak.
"Kalau misalnya nonhalal disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal. Atau kalau tidak nonhalal, mengandung babi, sehingga jelas," kata Ulin, dikutip dari Tribunnews pada Selasa (27/5/2025).
Selanjutnya, Ulin menuturkan, Kemenag akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pembinaan. Menurut dia, setiap konsumen berhak atas perlindungan, termasuk jaminan produk halal.
"Kemarin sudah kita rakorkan dengan beberapa OPD. Rencana mau kita cek ke lokasi. Kami kan kaitan dengan bahan mentah. Kalau bahan matang, Balai POM," pungkas dia.
Sudah cantumkan label nonhalal
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (27/5/2025), seluruh media sosial dan Google Maps warung makan Ayam Goreng Widuran, sudah mencantumkan label nonhalal.
Selanjutnya, tertulis "Ayam Goreng Widuran (NON HALAL)" pada situs Google Maps Ayam Goreng Widuran Solo dan keterangan nama "Widuran Bali (NON HALAL)" di Google Maps warung makan Ayam Goreng Widuran Bali.