Merasa Tertipu, Ketua Komisi IV DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi

Ayam Goreng Widuran, Wali Kota Solo, DPRD Solo, ayam goreng widuran dilaporkan, Merasa Tertipu, Ketua Komisi IV DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, melaporkan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam sajian makanan di restoran tersebut.

Langkah hukum ini diambil secara pribadi oleh Sugeng sebagai konsumen, bukan sebagai perwakilan institusi DPRD.

Merasa Tertipu Ayam Goreng Widuran

Sugeng merasa telah tertipu karena tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa makanan yang disajikan mengandung bahan nonhalal.

“Kami melaporkan owner Ayam Goreng Widuran karena saya merasa ditipu,” kata Sugeng Riyanto, usai membuat pengaduan di Polresta Solo, Rabu (11/6/2025).

Sugeng menyebut, saat ia dan rombongan mengunjungi restoran itu pada 5 Mei 2025 lalu, seluruh pelayan mengenakan hijab sehingga menciptakan kesan bahwa makanan yang disajikan mengikuti prinsip halal.

“Kami datang ke sana tanggal 5 Mei. Yang melayani dan membawa makanan semuanya berhijab. Tidak ada informasi yang menyatakan bahwa produk mereka non-halal,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa restoran tersebut tidak memberikan penjelasan apa pun mengenai status kehalalan produk.

Hal ini menurutnya merupakan bentuk penipuan karena tidak adanya transparansi informasi bagi konsumen Muslim.

“Harusnya mereka menyampaikan, ‘Ini non-halal loh, Bu, Mbak.’ Ini penting karena konsumen muslim tidak boleh mengonsumsi produk non-halal. Tidak adanya transparansi ini saya maknai sebagai bentuk penipuan,” lanjut Sugeng.

Pasal yang Digunakan dan Bukti Pendukung

Dedy Purnowo, kuasa hukum Sugeng yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum MUI Solo, menyatakan bahwa laporan tersebut dilandaskan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP mengenai penjualan barang yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan.

“Apa yang terkandung dalam produk makanan tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada konsumen. Hal ini menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah produk tersebut halal. Ini sangat berbahaya, terutama bagi konsumen muslim,” jelas Dedy.

“Jika tidak ada keterangan non-halal, konsumen akan menganggap itu halal. Ini masalah mendasar karena menyangkut akidah, bukan hanya kerugian materiil tapi juga moral dan spiritual,” tambahnya.

Sugeng menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, termasuk nota pembelian, kesaksian dari beberapa orang yang turut makan di tempat tersebut, serta dokumentasi pemberitaan media yang sebelumnya menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran tidak memiliki sertifikasi halal.

Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi telah mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk kembali buka.

Ia menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan produk Ayam Goreng Widuran aman dikonsumsi, tetapi berstatus nonhalal.

“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi harus jujur, tidak halal dan ditulis sing gede (besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk menyampaikan informasi mengenai status halal produknya sejak awal membuka usaha.

“Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan,” kata Respati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .