Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna mendengar aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempersilakan secara bergiliran kepada LPSK kemudian Peradi untuk menyampaikan masukannya. Adapun pemaparan aspirasi disampaikan oleh Ketua LPSK Achmadi, sedangkan perwakilan Peradi yang hadir yakni Ketua Harian Peradi Dwiyanto Prihartono.
Adapun Komisi III DPR RI telah menyatakan bakal mendengar aspirasi dari berbagai elemen mahasiswa hingga lembaga-lembaga dan pengamat yang berkaitan dengan hukum acara pidana, yang diselenggarakan di masa reses. (MP/Didik Setiawan).