Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Soal Batasan Penyadapan

Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Soal Batasan Penyadapan

Komisi III DPR RI menyoroti kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi terkait praktik penyadapan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan agar Kejagung berhati-hati dalam melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan. Jika dilakukan sebelum tahap tersebut, maka tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran hukum.

"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," ucap Rudianto Lallo di Jakarta, Jumat (4/7).

Ia juga menegaskan bahwa hasil intersepsi yang dilakukan di luar koridor hukum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

“Pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," katanya.

Rudianto mencontohkan, penyadapan dapat dibenarkan dalam situasi tertentu, seperti jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana terjadi dalam kasus buron Harun Masiku.

"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudianto meminta Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan pelanggaran terhadap hak privasi warga negara.

"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," pungkasnya. (Pon)