4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan 4,6 juta warga Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam keras insiden kebocoran data tersebut.
Menurut dia, kebocoran data ini merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional, mengingat pemerintah dianggap belum maksimal dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Oleh mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang independen dan memiliki kewenangan penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Insiden kebocoran data warga Jawa Barat ini membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di negara ini masih sangat minim," kata Oleh dalam keterangannya, Senin (28/7).
Menurut Oleh, kebocoran data pribadi merupakan kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan. Ia meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab kebocoran data yang terus berulang.
"Pemerintah harus segera menunjukkan komitmen dengan membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri," ujar Oleh.
Legislator itu juga menyoroti lambatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi setelah disahkannya UU PDP.
"UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas. Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong," tandasnya.
Kebocoran data ini pertama kali terungkap setelah akun anonim "DigitalGhostt" di platform X mengklaim memiliki data pribadi warga Jawa Barat dan menjualnya di forum gelap. (Pon)