Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.
Menanggapi kesepakatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar hukum melindungi data warga negara.
"Tapi yang harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave di Jakarta, Kamis (24/7).
Politikus Golkar itu belum menjelaskan lebih detail, karena masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
"Kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa, akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah diisahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir jika datanya ditransfer ke pemerintah AS. Sebab, pemerintah Indonesia sudah mengatur hal itu melalui UU PDP.
"Nah itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan, pemerintah itu memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tuturnya.
Dave menilai semua kebijakan pemerintah sudah berlandaskan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jadi, kesepakatan yang dijalankan harus selaras dengan undang-undang yang Indonesia miliki.
Lebih lanjut Dave menyampaikan bahwa transfer data pribadi ke AS harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya, karena memang ada pasal-pasalnya yang memperbolehkan data itu disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” pungkasnya. (Pon)