Kebijakan Transfer Data Hasil Kesepakatan Dagang Dengan AS Diklaim Tidak Akan Langgar UU Data Pribadi

Kebijakan Transfer Data Hasil Kesepakatan Dagang Dengan AS Diklaim Tidak Akan Langgar UU Data Pribadi

Laman resminya Gedung Putih mengumkan Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Donald Trump.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.

Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi angkat suara terkait persoalan transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS).

Ketentuan transfer data itu ditujukan untuk kepentingan komersial antara kedua negara. Lalu tidak dikelola untuk hal-hal bersifat pribadi yang tak bertanggung jawab.

"Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain dan bukan juga kita kelola data orang lain," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

Kesepakatan transfer data dengan AS telah berlandaskan pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Dengan demikian, keamanan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tetap terjamin.

Hasan juga menyebut transfer data ini juga telah dilakukan sebelumnya ke berbagai negara seperti di Eropa sebagai bagian dari kesepakatan bilateral, dengan penerapan secara bertanggung jawab.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," imbuh Hasan.

Hasan menjelaskan, implementasi dalam transfer data itu nantinya akan mengarah kepada keterbukaan data pembeli dan penjual.

Hal ini penting agar perdagangan berujung pada usaha yang produktif, bukan yang membahayakan.

"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data. supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," ucap Hasan. (*)