Transfer Data Pribadi RI ke AS Segera Dilakukan, Pengawas PDP Diharapkan Siap Agustus

data pribadi, Data Pribadi, UU PDP, Wamenkomdigi, Nezar Patria, lembaga pengawas PDP, Transfer data pribadi, transfer data pribadi indonesia ke as, Transfer Data Pribadi RI ke AS Segera Dilakukan, Pengawas PDP Diharapkan Siap Agustus

Isu transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat tengah menjadi sorotan setelah Gedung Putih merilis lembar fakta kesepakatan dagang AS-RI pada 22 Juli lalu.

Di tengah kontroversi ini, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah eksistensi Lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa landasan hukum mengenai lembaga pengawas penyelenggaraan PDP, sedang dalam tahap harmonisasi.

Ia mengatakan, pembahasan lembaga pengawas PDP membutuhkan waktu, lantaran UU tersebut memiliki lebih dari 200 pasal yang harus dicermati satu per satu. Nezar menargetkan pembahasan akan tuntas bulan depan.

“Ini kita harapkan bisa segera selesai, kami sih menargetkan paling tidak ya Agustus sudah bisa selesai,” kata Nezar di kantornya, Senin (28/7/2025).

Ia berharap agar pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi, bisa rampung sebelum finalisasi kerangka kerja kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS selesai.

"Jadi kita bisa speed up (percepat) prosesnya sehingga kejelasan yang diminta itu kita bisa berikan," ujar Nezar, dikutip KompasTekno dari Antara News, Selasa (29/7/2025).

Amanat UU PDP

data pribadi, Data Pribadi, UU PDP, Wamenkomdigi, Nezar Patria, lembaga pengawas PDP, Transfer data pribadi, transfer data pribadi indonesia ke as, Transfer Data Pribadi RI ke AS Segera Dilakukan, Pengawas PDP Diharapkan Siap Agustus

Ilustrasi perlindungan data pribadi

Adapun UU PDP telah diresmikan tahun 2022 lalu. Tiga tahun berselang, lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan data pribadi belum juga dibentuk.

Padahal, pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi, diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terutama di pasal 58-60.

Dalam Pasal 58 ayat 3 dan 4, disebutkan bahwa lembaga pengawas PDP, ditetapkan oleh Presiden. Lembaga ini juga bertanggung jawab kepada Presiden.

Pada ayat 5, disebutkan bahwa ketentuan lanjut mengenai lembaga pengawasan PDP, diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Kemudian, Pasal 59 dan 60 merinci soal tugas dan kewenangan lembaga pengawas.

Beberapa tugas yang diemban, di antaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan strategi perlindungan data pribadi, pengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi, melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan sebagainya.

Berikut bunyi Pasal 59 dan 60 UU PDP yang mengatur lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan data pribadi:

Pasal 59

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)

melaksanakan:

  • a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ' Prosesor Data Fribadi;
  • b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
  • c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
  • d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 60

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)

berwenang:

  • a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
  • melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
  • c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  • d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
  • e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
  • f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
  • g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi; melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  • j. melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan
  • terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  • k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  • l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  • m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
  • n melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
  • o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

Desakan DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi I Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga penyelenggara prlindungdan data pribadi, demi melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Lembaga tersebut diharapkan bisa menjamin perlindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk perlindungan data di Indonesia dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggara jasa elektronik di Indonesia.

"Keberadaan lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia," kata Oleh, dirangkum dari Antara News.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta. Ia mendorong aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang PDP, untuk segera dirampungkan, terutama untuk menyambut kesepakatan dagang antara AS-RI terkait transfer data pribadi.

data pribadi, Data Pribadi, UU PDP, Wamenkomdigi, Nezar Patria, lembaga pengawas PDP, Transfer data pribadi, transfer data pribadi indonesia ke as, Transfer Data Pribadi RI ke AS Segera Dilakukan, Pengawas PDP Diharapkan Siap Agustus

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).

"Ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga PDP," ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

"Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu," sambungnya.

Sukamta menegaskan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS haruslah tunduk terhadap UU PDP.

"Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara," ujar Sukamta.

"Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT (cross border data transfer/ transfer data lintas batas)," kata Sukamta.

Apalagi, imbuh Sukamta, AS belum memiliki aturan perlindungan data tingkat federal, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Eropa.

"Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.