Data Pribadi Indonesia ‘Dikuasai’ AS, DPR: Jangan Sampai Bertentangan dengan Undang-Undang

Data Pribadi Indonesia ‘Dikuasai’ AS, DPR: Jangan Sampai Bertentangan dengan Undang-Undang

Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah.

"Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucap dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).

Dia mengingatkan agar kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Politikus Partai Golkar itu menekankan keberadaan UU PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

"Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave.

Untuk itu, dia belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data Indonesia-AS itu dilakukan dan persilangannya dengan aturan yang termaktub dalam UU PDP.

"Karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover," tutup Dave. (Knu)