Pemerintah Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

transfer data, UU Perlindungan Data Pribadi, Jakarta, Transfer Data, transfer data pribadi, Transfer data, Transfer data pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, Pertukaran untuk Tujuan Komersial Khusus, Koordinasi dengan Menko Perekonomian, Pemerintah Pastikan Transfer Data Bertanggung Jawab, Poin Kelima: Menghapus Hambatan Perdagangan Digital

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19 persen hanya pertukaran yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Dilansir Kompas.com (23/07/2025), ia menekankan bahwa pertukaran ini bersifat legal dan hanya dilakukan dengan negara yang dapat menjamin keamanan data.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menurut Hasan, hal serupa juga dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain seperti Uni Eropa. Ia memastikan bahwa data tersebut tidak akan dikelola oleh pihak asing.

Pertukaran untuk Tujuan Komersial Khusus

Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data ini memiliki tujuan komersial semata. 

Ia menyebut contoh seperti transaksi barang atau jasa yang memerlukan pengawasan ketat, termasuk bahan kimia atau perlengkapan berisiko tinggi.

"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu," kata Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dan perlindungan data tetap menjadi kewenangan masing-masing negara, dan Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum yang kuat.

Koordinasi dengan Menko Perekonomian

Hasan menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang memimpin jalannya negosiasi perdagangan antara Indonesia dan AS.

“Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom,” jelas Hasan.

Pemerintah Pastikan Transfer Data Bertanggung Jawab

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transfer data pribadi Indonesia ke AS akan dilakukan secara bertanggung jawab. 

Menurutnya, kerja sama ini telah disepakati bersama dalam joint statement antara kedua negara.

"Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan, dan Indonesia tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Poin Kelima: Menghapus Hambatan Perdagangan Digital

Transfer data pribadi ini menjadi bagian dari delapan poin kesepakatan antara Indonesia dan AS yang diumumkan oleh Gedung Putih. 

Dalam poin kelima yang berjudul “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital,” Indonesia menyepakati pemindahan data pribadi ke AS dengan syarat bahwa AS diakui sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian isi kesepakatan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Menko Airlangga Sebut Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab.