Pemerintah Tegaskan Potongan Tarif Ojol Maksimal 20 Persen

ojek online, Dudy Purwagandhi, potongan tarif, Kemenhub, Ojek online, Pemerintah Tegaskan Potongan Tarif Ojol Maksimal 20 Persen

Imbauan ini dikeluarkan dalam forum diskusi antara Kemenhub dan empat perusahaan aplikator utama: PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia.

ojek online, Dudy Purwagandhi, potongan tarif, Kemenhub, Ojek online, Pemerintah Tegaskan Potongan Tarif Ojol Maksimal 20 Persen

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa potongan tarif oleh perusahaan aplikasi tidak boleh melebihi 20 persen, sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022, potongan maksimal yang diperbolehkan aplikator untuk layanan ojek online adalah 20 persen dari tarif per perjalanan.

"Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini,” ujar Dudy, dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).

Dudy juga mengatakan pihaknya akan mengaji ulang skema potongan ini, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem transportasi online. “Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata dia.