Permintaan Maaf Satria Eks Marinir TNI-AL dari Garis Depan Rusia, Legislator Tegaskan Pemerintah Tak Wajib Lindungi

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi video viral mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara di Rusia. Satria, yang bertugas di garis depan konflik Rusia-Ukraina, menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa jika status kewarganegaraan Satria telah dicabut oleh Kementerian Hukum, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepadanya.
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.
Ia menyesali kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengaku tidak menyadari dampaknya terhadap kewarganegaraan Indonesia, dan memohon agar bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi permintaan Satria dengan menegaskan bahwa status kewarganegaraannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TB Hasanuddin sepakat bahwa perlu pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Satria untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara.
Merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM."
Oleh karena itu, TB Hasanuddin mendorong Pemerintah untuk memverifikasi apakah proses administratif pencabutan kewarganegaraan Satria sudah berjalan dengan benar dan apakah status WNI-nya masih berlaku.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tutupnya.