RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa regulasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak boleh berat sebelah. Regulasi tersebut harus menciptakan hubungan kerja yang sehat dan saling menghargai.
Oleh karena itu, RUU PPRT juga harus mengedepankan asas timbal balik, yang berarti perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga kepada pemberi kerja.
"Maka keduanya harus kita pikirkan secara mendalam bagaimana memberikan perlindungannya. Kita sudah punya contoh-contoh, fakta-fakta yang sudah terjadi. Semua harus dipikirkan secara mendalam,” jelas Ledia, Rabu (13/8).
Ledia menjelaskan bahwa perlindungan bagi kedua belah pihak harus dipikirkan secara mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai contoh dan fakta yang telah terjadi di lapangan.
Fokus utama pembahasan RUU ini adalah memberikan perlindungan kepada PRT dari segala bentuk pelanggaran dan kekerasan, memastikan kesejahteraan yang layak, dan membuka kesempatan bagi mereka untuk berkembang dan meningkatkan keterampilan.
Ledia menekankan bahwa keadilan harus menjadi pondasi utama RUU PPRT. Perlindungan bagi pemberi kerja juga dianggap penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, transparan, dan berdasarkan rasa saling percaya.
Berdasarkan catatan akhir tahun 2024 yang mencatat 56 kasus kekerasan terhadap PRT, Ledia menegaskan bahwa pengalaman nyata di lapangan harus menjadi referensi dalam merumuskan pasal-pasal yang efektif.
Baleg DPR RI berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, seperti organisasi pekerja, perwakilan pemberi kerja, akademisi, dan praktisi hukum. Ledia berharap, pendekatan ini akan menghasilkan regulasi yang seimbang dan dapat diterima oleh semua pihak. Politisi Fraksi PKS ini menegaskan kembali, dasar utama RUU ini adalah memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan kesempatan bagi PRT untuk berkembang menjadi lebih baik.