Apa Syarat Eks Marinir Satria Arta Agar Bisa Kembali Jadi WNI?

Eks prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, kembali muncul ke publik setelah sebelumnya menggemparkan karena bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik di Ukraina.
Kali ini, Satria menyampaikan permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Padahal, sebelumnya Satria sempat menyatakan kebanggaannya memilih jalan sebagai tentara bayaran.
Namun belakangan, ia mengaku tidak mengetahui bahwa menjadi bagian dari militer asing berisiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Melalui akun TikTok @zstorm689, Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar dapat kembali ke Tanah Air.
Satria juga mengklarifikasi bahwa keputusannya bergabung dengan militer asing bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan didorong oleh tekanan ekonomi.
“Saya tidak pernah berniat mengkhianati negara,” tegas Satria dalam video tersebut.
Menteri Hukum: Kewarganegaraan Otomatis Hilang
Dilansir Kompas.com (23/07/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa apabila terbukti menjadi tentara asing, maka Satria otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, masih ada jalan jika ingin menjadi WNI kembali.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, dasar hukum pencabutan kewarganegaraan sudah jelas diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” tegasnya.
Kemenkumham: Belum Ada Laporan Resmi
Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta sebagai tentara di negara lain.
Namun, isu ini mencuat kembali setelah video Satria meminta agar status kewarganegaraannya tidak dicabut beredar luas di media sosial.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Dulu Gabung Tentara Bayaran Rusia demi Uang, Satria Arta Kumbara Kini Minta Pulang ke Indonesia.