Eks Marinir Satria Disebut Berstatus "Stateless", Bisakah Kembali Jadi WNI Lagi?

Satria Arta Kumbara, stateless, Stateless, eks marinir gabung militer rusia, eks marinir jadi tentara rusia, eks marinir minta dipulangkan dari Rusia, satria arta kumbara minta pulang, satria arta kumbara minta pulang ke indonesia, Eks Marinir Satria Disebut Berstatus

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menjadi sorotan usai menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali keputusannya bergabung dengan militer Rusia sebagai tentara bayaran.

Dalam video tersebut, Satria menjelaskan bahwa ia tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia. Ia menegaskan, alasannya terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri murni karena kebutuhan ekonomi.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujar Satria Arta Kumbara.

Namun kini, status kewarganegaraannya disebut telah dicabut, dan ia pun menghadapi konsekuensi serius: menjadi stateless, atau tanpa kewarganegaraan.

UU Kewarganegaraan: Kehilangan WNI Jika Bergabung dengan Militer Asing

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang dapat kehilangan status WNI jika secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa seizin Presiden.

Hal itu diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e yang berbunyi:

"Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."

Hikmahanto: Satria Bisa Jadi “Stateless”

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa jika benar status WNI Satria telah dicabut dan ia tidak mengambil kewarganegaraan Rusia, maka secara hukum ia kini tidak memiliki kewarganegaraan.

"Kalau sekarang status stateless ya, karena kan dia tidak jadi warga negara Rusia. Sementara (status) WNI-nya sudah dicabut," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, menurut Hikmahanto, masih terbuka kemungkinan bagi pemerintah untuk mengembalikan status WNI kepada Satria, selama ia bersedia berhenti menjadi tentara bayaran dan kembali ke Indonesia.

"Ya pemerintah bisa saja sih untuk dikembalikan kewarganegaraannya. Yang penting dia pulang dan tidak terus sebagai tentara bayaran Rusia," jelasnya.

Hikmahanto mencontohkan kasus serupa yang pernah dialami Archandra Tahar pada tahun 2016. Kala itu, Archandra sempat kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui menjadi WN Amerika Serikat. Namun Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK untuk memulihkan status WNI Archandra.

"Bisa saja sih untuk dikembalikan menjadi WNI. Arcandra saja dulu bisa kok dari warga negara AS menjadi WNI," ujar Hikmahanto.

Kemenkumham: Status WNI Satria Otomatis Gugur

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria otomatis gugur begitu ia bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin resmi dari Presiden.

"Kalau dia (Satria Arta Kumbara) tidak punya izin (presiden), maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujar Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Rusia untuk menyampaikan secara langsung kepada Satria bahwa ia tidak lagi berstatus WNI.

"Adapun Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia di Rusia untuk menyampaikan kepada Satria Arta Kumbara bahwa status kewarganegaraannya sudah hilang," kata Supratman.

Masih Bisa Kembali?

Meski status WNI Satria telah dinyatakan hilang, peluang untuk kembali menjadi warga negara Indonesia tetap terbuka. Namun, prosesnya tidak instan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan RI harus mengajukan permohonan dan memenuhi sejumlah syarat hukum, administratif, serta pertimbangan keamanan nasional.

Bagi Satria Arta Kumbara, kuncinya ada pada keputusan untuk menghentikan perannya sebagai tentara bayaran dan menunjukkan niat tulus kembali ke pangkuan negara.