Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Minta Pulang ke RI, Ini Kata Kemenlu dan TNI AL

Satria Arta Kumbara, Satria Arta minta dipulangkan ke indonesia, Eks prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara, Eks prajurit Marinir TNI AL gabung tentara rusia, Marinir TNI AL gabung tentara rusia, Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Minta Pulang ke RI, Ini Kata Kemenlu dan TNI AL

Eks prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ramai menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, beredar di media sosial.

Satria sebelumnya dikenal karena videonya yang viral saat mengenakan atribut militer Rusia. Ia bergabung menjadi prajurit di Rusia dan menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Terkait video tersebut, ia kemudian mendapat pencabutan status kewarganegaraan Indonesia. 

Belakangan, beredar unggahan dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air. Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam pesannya, Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Lalu bagaimana respons pemerintah Indonesia terkait kejadian tersebut? 

Respons Kemenlu RI

Kementerian Luar Negeri RI masih memantau keberadaan mantan marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengatakan, Kemenlu RI juga melakukan komunikasi dengan Satria Arta.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," ucap Roy dalam pesan singkat, Selasa (22/7/2025).

Namun, Roy tidak bisa memastikan apakah kewarganegaraan Satria Arta sebagai warga negara Indonesia (WNI) masih berlaku atau tidak, karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," ujar dia dikutip dari

Respons TNI AL 

Di sisi lain, TNI Angkatan Laut enggan ikut campur soal eks anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi prajurit di Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.

Hal itu ditegaskannya karena Satria sudah tidak punya keterkaitan dengan TNI AL.

“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul kepada , Senin (21/7/2025).

Telah diberhentikan dari TNI AL

TNI AL menekankan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah.

Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.

“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Tunggul.

Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

Dengan demikian, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria terkait kepulangannya ke Indonesia.