Satria Arta Kumbara Minta Kembali Jadi WNI, Pemerintah Angkat Bicara

Permintaan eks marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, untuk dipulangkan ke Indonesia mengundang perhatian publik dan pemerintah.
Dalam video yang viral di media sosial, Satria menyatakan tidak memiliki niat mengkhianati Indonesia dan bergabung dengan militer asing hanya demi ekonomi.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria melalui akun TikTok @zstorm689, Minggu (20/7/2025). Ia juga menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar dapat kembali ke Tanah Air.
Pemerintah Lakukan Koordinasi Antar-Kementerian
Dilassir Kompas.com (25/07/2025), menanggapi situasi ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah sedang menjalin komunikasi lintas lembaga untuk menangani persoalan tersebut.
“Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran baik Kemenlu, kemudian di Kementerian Imigrasi, kemudian di Kementerian Hukum,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan institusi militer. “Juga kita berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAL untuk mencari jalan keluar terbaik,” tambahnya.
Kehilangan Status WNI secara Otomatis
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia milik Satria Arta Kumbara telah hilang secara otomatis saat dirinya memutuskan bergabung dengan tentara asing di Rusia.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2025).
Supratman juga menyampaikan bahwa belum ada laporan resmi terkait status militer Satria di luar negeri.
Namun, jika terbukti, maka satu-satunya cara untuk kembali menjadi WNI adalah melalui pengajuan permohonan kepada Presiden.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” tegasnya.
Harus Ajukan Naturalisasi Jika Ingin Kembali
Menurut Supratman, pengajuan kembali sebagai WNI harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” jelasnya.
Tanggung Hukuman Militer Jika Kembali ke Indonesia
Komandan Korps Marinir, Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi, menuturkan bahwa Satria Arta telah dipecat dari TNI sejak 2023 dan dijatuhi vonis kurungan satu tahun.
Namun, hukuman tersebut belum sempat dijalani karena Satria telah lebih dahulu pergi ke Rusia.
“Kalau dia masih ada di Indonesia, kita hukum setahunnya. Karena tetap masih ada kewajiban untuk menjalani hukuman,” kata Endi.
Endi menyebut bahwa vonis tersebut memiliki batas waktu tertentu. “Kalau tidak salah 2033, kalau ada di Indonesia, kita masukkan kurungan setahun,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Utang Judol di Balik Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang Mengembara ke Rusia.