Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap

korlantas polri, Korlantas, truk odol, kendaraan ODOL, tilang truk odol, Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap

 - Terkait dengan kebijakan penanganan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL), Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho angkat bicara.

Ia menekankan bahwa penanganan kendaraan tersebut harus mempertimbangkan aspek ekonomi, logistik, dan sistem transportasi secara menyeluruh.

Tercatat hingga 2024, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 26.839 jiwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pendekatan yang diutamakan saat ini adalah edukasi dan sosialisasi, bukan penindakan hukum.

“Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari sisi aspek manapun saya kakorlantas yang bertanggung jawab tapi jangan melanggar,” ujar Agus mengutip dari Korlantas Polri (24/6/2025).

Kakorlantas menyebut bahwa langkah penertiban akan dilakukan bertahap, dimulai dari sosialisasi, peringatan, hingga tindakan administratif seperti pemasangan stiker.

“Penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil oleh sebab itu sosialisasi, nanti baru ada peringatan,” ucap Agus.

Penegakan hukum terhadap ODOL baru akan diterapkan jika seluruh regulasi sudah siap dan terintegrasi.

Tujuannya adalah menciptakan tata kelola transportasi yang tertib dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Dari sisi keselamatan masih banyak aspek-aspek yang tadi memang harus dikaji mendalam sehingga langkah-langkah untuk menertibkan itu harus komprehensif,” kata Agus.

“Maka dari itu anatomi kecelakaan analisa dan evaluasi harus kita mengambil langkah-langkah salah satunya adalah kita sudah menetapkan hari keselamatan,” ujarnya.