Oknum Polisi di Sulut Dilaporkan KDRT dan Perselingkuhan, Polda Angkat Bicara!

Ilustrasi perempuan dan lelaki bermesraan
Ilustrasi perempuan dan lelaki bermesraan

 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri. Polda menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan, kasus tersebut kini ditangani serius oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan

“Kasusnya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian dan telah ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Hasibuan di Manado, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, sesuai komitmen Kapolda Sulut, setiap anggota Polri yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas.

“Bapak Kapolda Sulut memerintahkan agar memroses secara tegas terhadap setiap anggota Polri yang terbukti bersalah melanggar aturan. Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi, dan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kombes Pol Hasibuan.

Proses Kode Etik dan Disiplin

Kombes Pol Hasibuan menambahkan, Polda Sulut melalui Bidpropam tidak hanya menangani kasus ini saja, namun juga memproses berbagai pelanggaran lain yang dilakukan oknum anggota Polri.

“Terhadap Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, memastikan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap anggota yang terlibat.

“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” katanya menegaskan. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
“Terhadap Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya