Royalti Musik Hotel di TV Kamar Bikin Bingung, Hotelier Minta LMKN Angkat Bicara

Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) telah menyampaikan surat resmi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tarif royalti musik di hotel.
Dalam surat tersebut, asosiasi yang mewadahi general manajer hotel di Indonesia ini meminta klarifikasi dan mengusulkan dialog terbuka terkait mekanisme penagihan royalti kepada LMKN.
"Jujur saja, kami sudah bersurat dari Sekjen dan disampaikan ke salah satu orang di LMKN, tetapi belum ada respons," kata Ketua Umum IHGMA, Arya Pering Arimbawa, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Arya mengatakan, lewat surat tersebut, IHGMA tak menanyakan aturan royalti musik di hotel sesuai undang-undang, melainkan ingin menegaskan penghitungan royalti musik di hotel.
"Di media sosial, muncul kabar suara burung, gamelan, dan sebagainya tetap kena (royalti). Bahasa-bahasa ini yang ingin kami komunikasikan sebagai asosiasi dengan LMKN," tutur Arya.
Melihat belum adanya respons dari LMKN, kata Arya, IHGMA berenca kembali menyurati LMKN terkait hal yang sama.
"DPP IHGMA bukan hanya di Jakarta, nanti melalui Erick (ketua bidang hukum IHGMA), akan membawa surat tersebut kembali kepada LMKN," kata dia.
"Kita tetap berjuang untuk berkomunikasi dengan LMKN," tambah Arya.
Jika diskusi antara IHGMA bersama LMKN terlaksana dan menemui titik terang, pembahasan ini akan menjadi kunci penjelasan bagi para pemilik hotel atau bangunan yang dipimpin para general manajer.
Saat ini, Arya mengatakan, belum ada arahan serentak yang dapat ia berikan pada manajemen hotel di seluruh Indonesia.
"Sekarang ini, keputusannya kembali kepada pemilik hotel. Ada teman-teman pengusaha hotel yang memilih membayar. Kami tidak sarankan menahan (hold) pembayaran royalti," kata Arya.
"Sebagai wadah asosiasi, IHGMA mencoba meminta waktu dari LMKN secepatnya," pungkas dia.
Tagihan royalti musik di hotel
Ilustrasi hotel.(Unsplash/Marten Bjork)
Setelah kafe dan restoran, kabar tagihan royalti musik untuk hotel juga ramai dibicarakan di media sosial.
Sedikitnya, 15 dari 30 anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menerima formulir aplikasi royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Ini belum berupa tagihan. Kami diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif (royalti) mulai Rp 2 juta per tahun. Kami juga bingung, ini tiba-tiba viral dan belum pernah ada upaya sosialisasi," ungkap Wakil Ketua AHM, I Made Agus Ariana, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).
Dalam surat itu, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik.
Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.
Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.
"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.
Bahkan, beredar kabar bahwa sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mendapat tagihan royalti musik karena fasilitas televisi (TV) di kamar hotel.
Kepada Kompas.com, Agus meluruskan bahwa kabar ini bermula saat salah satu staf hotel di Mataram menghubungi perwakilan (PIC) LMKN. Mereka bertanya apa yang terjadi bila lobi maupun restoran hotel tidak memutar musik apa pun.
"Lembaga tersebut mengatakan, nanti kalau di kamar ada TV-nya terus tamu memutar lagu di TV ya kena (royalti)," sambung Agus saat dihubungi kembali pada Kamis (14/8/2025) pagi.
Pihak hotel mempertanyakan aturan tersebut. Pasalnya, bila mengacu pada Keputusan LMKN Nomor 20160527H/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel, tidak tertulis bahwa penggunaan TV termasuk di dalamnya.
"Jadi kemungkinan dalam case ini, persepsinya berbeda. Di satu sisi menyatakan bahwa (royalti musik dikenakan) berdasarkan jumlah kamar, yang berarti kamar dijadikan barometer," jelas dia.
"Kami masih menunggu seperti apa keputusan dari asosiasi dan industri perhotelan, juga ingin dapat pencerahan dari lembaga musik (LMKN)," sambung Agus.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!