Ditagih Royalti, Pengusaha Hotel: Lagu di TV Kamar Juga Dihitung

Kabar tagihan royalti musik hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Nusa Tenggara Barat ramai di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, hotel-hotel ditagih royalti musik karena menyediakan fasilitas televisi (TV) di kamar. Apa benar demikian?
Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, membenarkan bahwa sejumlah hotel di Mataram menerima formulir pembayaran royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam formulir tersebut, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik.
Tanpa menyebutkan nama, Agus menuturkan, salah satu staf hotel di Kota Mataram menghubungi perwakilan (PIC) LMKN.
Staf hotel bertanya apa yang terjadi jika lobi maupun restoran hotel tidak memutar musik apa pun.
"Lembaga tersebut mengatakan, nanti kalau di kamar ada TV-nya terus tamu memutar lagu di TV ya kena (royalti dihitung)," kata Agus saat dihubungi pada Kamis (14/8/2025) pagi.
Pihak hotel mempertanyakan aturan tersebut. Pasalnya, bila mengacu pada SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel, tidak tertulis bahwa penggunaan TV termasuk di dalamnya.
"Jadi kemungkinan dalam case ini, persepsinya berbeda. Di satu sisi menyatakan bahwa (royalti musik dikenakan) berdasarkan jumlah kamar, yang berarti kamar dijadikan barometer," kata dia.
"Kami masih menunggu seperti apa keputusan dari asosiasi dan industri perhotelan, juga ingin dapat pencerahan dari lembaga musik (LMKN)," lanjut Agus.

Salah satu hotel di Mataram yang mendapat tagihan royalti.
Hotel ditagih royalti musik
Diberitakan , Rabu (13/8/2025), salah satu hotel di Kota Mataram yang menerima tagihan royalti musik dari LMKN adalah Grand Madani Mataram.
General Manager Hotel Grand Madani Mataram, Rega Fajar Firdaus, mengaku sudah menerima tagihan sejak Juli 2025.
"Kalau tagihan sendiri memang betul ya, termasuk hotel saya Grand Madani, hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN. Beberapa hotel anggota kami AHM juga dikirimi tagihan," kata Rega, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Rega mengatakan, tagihan royalti musik di hotelnya yang harus dibayarkan mencapai Rp 4 juta. Jika tidak kooperatif membayar, pihak hotel bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Nah, di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini. Kenapa harus ada pidana, gitu kan," kata Rega.
Menurut dia, penghitungan royalti musik dan jumlah biaya yang harus dibayar oleh pihak hotel dinilai memberatkan karena TV yang disediakan di kamar hotel adalah fasilitas tambahan dan tidak dijadikan obyek untuk dikomersialisasikan seperti karaoke.
"Tetapi tetap alasan mereka tidak bisa karena setiap obyek yang ada memutar musik, itulah tetap harus dikenakan bayar royalti," ujar Rega.
Rega mengaku pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan royalti musik kepada obyek-obyek yang memperdengarkan musik atau suara, terutama untuk komersialisasi, dari kantor Kemenkumham pada 26 Juni 2025.
Namun, pihaknya mengaku kaget karena baru satu bulan berselang dilakukan sosialisasi, sudah menerima tagihan dan harus membayar.
"Cuma entah kenapa kok baru sekarang ini, kok baru disosialisasikan, terus langsung muncul tagihan. Nah, yang membuat ini kan tiba-tiba ada muncul tagihan. Contohnya, kalau di hotel saya tagihan sekitar 4 jutaan yang harus dibayarkan," kata Rega.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!