Keluh Pengusaha Karaoke Bandungan Semarang soal Tarif Royalti Musik

Semarang, Royalti musik, pengusaha karaoke, pengusaha karaoke bandungan, pengusaha karaoke bandungan protes soal royalti lagu, aturan royalti musik, bandungan semarang, Keluh Pengusaha Karaoke Bandungan Semarang soal Tarif Royalti Musik

Keluhan persoalan tarif royalti musik/lagu lagi-lagi ramai di masyarakat.

Keluhan kali ini datang dari sejumlah pengusaha di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Mereka mengeluhkan aturan royalti musik yang dinilai memberatkan.

Kenaikan tarif yang signifikan disertai ketidakjelasan perhitungan membuat pelaku usaha semakin tertekan di tengah lesunya perekonomian.

Pengelola Citra Dewi Karaoke di Bandungan, Handika Gusni Rahmulya mengungkapkan, pihaknya menerima tiga kali somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga pengelola hak cipta musik di Indonesia.

Kasus ini bahkan telah dimediasi di Polda Jawa Tengah.

"Kami mendapat tiga kali somasi dan sudah mediasi di Polda Jawa Tengah," ujarnya dikutip , Kamis (14/8/2025).

Menurut Handika, setidaknya ada dua grup karaoke di Bandungan yang mendapat somasi, yakni Citra Dewi dan Diamond.

Aturan royalti dipertanyakan

Semarang, Royalti musik, pengusaha karaoke, pengusaha karaoke bandungan, pengusaha karaoke bandungan protes soal royalti lagu, aturan royalti musik, bandungan semarang, Keluh Pengusaha Karaoke Bandungan Semarang soal Tarif Royalti Musik

Ilustrasi royalti musik.

Pihaknya mempertanyakan penentuan klasifikasi room dan metode perhitungan royalti yang digunakan.

Klasifikasi yang berlaku meliputi karaoke kubus, family, eksklusif, dan karaoke hall.

Untuk wilayah Bandungan, usahanya masuk kategori karaoke eksklusif dengan tarif Rp 15 juta per room per tahun.

"Nominal Rp 15 juta per room per tahun tersebut pengusaha tidak tahu cara penghitungannya dari mana dan bagaimana," kata Handika.

Sebelum pandemi Covid-19, tarif royalti masih di angka Rp 3 juta per room per tahun. Namun, sejak 2025 melonjak hingga Rp 15 juta, membuat pengusaha sulit bertahan.

"Jika nominalnya tidak sebesar itu, pengusaha masih bisa mengkondisikan. Sebab di tahun 2020 atau sebelum pandemi royalti hanya Rp 3 juta per room per tahun, kalau sekarang naiknya menjadi Rp15 juta maka sangat memberatkan," kata dia.

Handika mengaku terakhir membayar royalti pada 2019-2020, sebelum pandemi.

Selama 2021-2022 usaha tidak beroperasi penuh akibat Covid-19, baru pada 2024 berjalan normal kembali. Namun, di 2025 beban royalti melonjak tajam.

"Dari awalnya Rp 750.000, kemudian naik menjadi Rp 3,6 juta dan sekarang Rp 15 juta per room per tahun," ungkapnya.

Penerapan aturan yang dinilai tidak merata

Semarang, Royalti musik, pengusaha karaoke, pengusaha karaoke bandungan, pengusaha karaoke bandungan protes soal royalti lagu, aturan royalti musik, bandungan semarang, Keluh Pengusaha Karaoke Bandungan Semarang soal Tarif Royalti Musik

Salah satu hotel di Mataram yang mendapat tagihan royalti.

Total kewajiban yang dibebankan kepada Citra Dewi Karaoke mencapai Rp 960 juta, termasuk tunggakan tahun sebelumnya.

Setelah mediasi, pihaknya membayar Rp 388 juta.

Selain tingginya biaya, Handika menyoroti penerapan aturan yang dinilai tidak merata.

"Ada pengusaha yang tidak terkena royalti tersebut. Jadi kalau saya lihat, hanya karaoke yang tampaknya besar saja yang disomasi oleh WAMI, karena tidak semuanya mendapatkan teguran tersebut," tegasnya.

Ia menilai beban royalti sebesar itu tidak sesuai dengan skala usaha karaoke di Bandungan yang hanya setingkat kecamatan dan bukanlah nasional.

Kekhawatiran juga meluas ke sektor lain.

"Aturan royalti ini tak hanya dikeluhkan pengusaha karaoke, dari hotel dan restoran juga was-was kalau disasar untuk membayar royalti pemutaran musik," kata Handika.

Bahkan, kata dia, wacana penarikan royalti juga mulai menyasar bus pariwisata yang memutar lagu selama perjalanan.

"Berapa hitung-hitungannya juga belum tahu seperti apa, tetapi kewajiban membayar royalti lagu juga mengarah ke sana," pungkasnya.

Keluhan dari pengusaha hotel di Mataram

Keluhan serupa datang dari pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, mengaku menerima tagihan royalti musik dari LMKN sejak Juli 2025.

"Kalau tagihan sendiri memang betul, termasuk hotel saya. Sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN, beberapa hotel anggota AHM juga dikirimi tagihan," katanya, dikutip , Rabu (13/8/2025).

Besaran tagihan di hotelnya mencapai Rp 4 juta per tahun.

Jika tidak membayar, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar menunggu.

"Nah di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini," tegasnya.

Rega mempertanyakan dasar perhitungan royalti untuk fasilitas TV di kamar hotel.

Menurutnya, TV hanya fasilitas tambahan, bukan obyek komersial seperti karaoke.

"Cuma entah kenapa baru sekarang disosialisasikan, terus langsung muncul tagihan. Tagihan sekitar Rp 4 juta harus dibayarkan," paparnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!