Kagetnya Nenek di Semarang Dapat Tagihan PBB Melonjak 441 Persen, Ini Klarifikasi Pemkab

Jawa Tengah, Semarang, Pemkab Semarang, PBB naik, tukimah kaget PBB naik 400 persen, Kagetnya Nenek di Semarang Dapat Tagihan PBB Melonjak 441 Persen, Ini Klarifikasi Pemkab, Rumah Warisan dan Tanah Lebih dari Seribu Meter, Klarifikasi Pemkab: Bukan Kenaikan Tarif PBB, tapi Penilaian Ulang, Warga Bisa Ajukan Keringanan PBB, Kasus Serupa di Daerah Lain

Di sebuah gang kecil di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Tukimah (69) tak menyangka tahun ini akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kenaikan fantastis.

Surat PBB yang ia terima untuk tahun 2025 menunjukkan angka yang jauh lebih besar dari biasanya.

Pada 2024, PBB rumahnya hanya sekitar Rp 161.000. Tahun ini, jumlahnya melonjak menjadi Rp 872.000, naik sekitar 441 persen.

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” kata Tukimah, Selasa (12/8/2025).

Rumah Warisan dan Tanah Lebih dari Seribu Meter

Tukimah tinggal di rumah warisan keluarga sejak 1956.

Bangunan itu dulunya milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri di atas lahan seluas 1.242 meter persegi.

Selain rumah yang ia tempati sekaligus dijadikan warung kelontong, ada rumah adiknya di sebelah dan satu bangunan kecil di bagian belakang.

Status tanah belum dipecah secara administrasi, sehingga seluruh bangunan masih tercatat dalam satu objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) besar.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” ujarnya.

Jawa Tengah, Semarang, Pemkab Semarang, PBB naik, tukimah kaget PBB naik 400 persen, Kagetnya Nenek di Semarang Dapat Tagihan PBB Melonjak 441 Persen, Ini Klarifikasi Pemkab, Rumah Warisan dan Tanah Lebih dari Seribu Meter, Klarifikasi Pemkab: Bukan Kenaikan Tarif PBB, tapi Penilaian Ulang, Warga Bisa Ajukan Keringanan PBB, Kasus Serupa di Daerah Lain

Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bupati Cilacap resmi berlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Klarifikasi Pemkab: Bukan Kenaikan Tarif PBB, tapi Penilaian Ulang

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di wilayahnya.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan tagihan seperti yang dialami Tukimah terjadi karena adanya penilaian ulang objek pajak.

Fokus penilaian ulang ini dilakukan pada bidang tanah yang mengalami perubahan fungsi atau berada di lokasi strategis.

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” ujarnya.

Rudibdo menyebut, sebelumnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, namun kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga.

Karena belum ada pemecahan objek pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap muncul secara global.

Penilaian dilakukan berdasarkan harga transaksi riil di sekitar lokasi, diverifikasi ulang di lapangan, serta disesuaikan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Warga Bisa Ajukan Keringanan PBB

Meski demikian, Pemkab Semarang memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan atau keringanan pajak.

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” kata Rudibdo.

Keringanan ini diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kemampuan warga membayar pajak dan kondisi ekonomi lokal.

Bupati Semarang juga telah mengeluarkan SK yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame untuk periode 2013–2023, berlaku hingga 30 September 2025.

Kasus Serupa di Daerah Lain

Fenomena lonjakan PBB juga pernah terjadi di Solo pada 2023, dengan kenaikan mencapai 400 persen.

Namun, saat itu, Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai wali kota, membatalkannya setelah banyak warga keberatan, dan tarif kembali mengacu pada aturan tahun 2018.

Wulan Tendra Dewayani, Kabid Penetapan Bapenda Surakarta, menjelaskan bahwa secara regulasi, penyesuaian NJOP bisa dilakukan setiap tiga tahun sekali, tetapi sejak 2018 PBB di Solo belum mengalami penyesuaian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan di TribunJateng.com dengan judul "Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!