Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin Basri

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Vonis ini dijatuhkan kepada Martono dalam kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Walau begitu, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 2 bulan penjara.
Dilansir dari Antara, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (11/8/2025), Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata hakim Gatot Sarwadi.
Terkait Proyek Penunjukan Langsung di 16 Kecamatan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemberian gratifikasi kepada Mbak Ita dan Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023.
Martono meminta bantuan Alwin Basri agar Gapensi memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
proyek tersebut, terdakwa memungut fee sebesar 13 persen dari setiap pelaksana pekerjaan. Total fee yang terkumpul dari para koordinator lapangan mencapai Rp2,245 miliar.
Aliran Dana Gratifikasi dan Penggunaan Uang
Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri dalam dua tahap. Sementara sisanya, Rp245 juta, digunakan sendiri oleh terdakwa.
Meski telah mengembalikan Rp2,5 miliar ke kas daerah sesuai temuan BPK atas pelaksanaan proyek penunjukan langsung, hakim menyatakan Martono tetap wajib mengembalikan Rp245 juta yang diperolehnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Atas putusan tersebut, Martono langsung menyatakan menerima, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!