Top 5+ Musisi Ini Bebaskan Lagu Diputar di Kafe, LMKN Ingatkan: Tak Semudah Itu

Rhoma Irama, Ahmad Dhani, Thomas Ramdhan, Charly van Houten, Royalti musik, Juicy Luicy, LMKN, royalti lagu, royalti musik di cafe, 5 Musisi Ini Bebaskan Lagu Diputar di Kafe, LMKN Ingatkan: Tak Semudah Itu, 1. Ahmad Dhani, 2. Juicy Luicy, 3. Thomas Ramdhan, 4. Charly van Houten, 5. Rhoma Irama

Perdebatan soal kewajiban membayar royalti bagi pemilik kafe dan restoran yang memutar musik tengah menjadi sorotan publik.

Banyak pelaku usaha mengeluhkan kebijakan tersebut karena dianggap memberatkan.

Namun, di tengah kisruh itu, sejumlah musisi dan pencipta lagu justru menyatakan sikap berbeda. Mereka memberikan izin secara terbuka agar lagu-lagunya diputar di kafe atau dibawakan tanpa perlu membayar royalti.

Berikut lima musisi yang menyuarakan hal tersebut:

1. Ahmad Dhani

Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Ahmad Dhani menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan lagu-lagu Dewa 19 versi Virzha dan Ello diputar di kafe atau restoran secara gratis.

Menurut Dhani, pemilik tempat usaha cukup menghubunginya lewat pesan pribadi.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat,” tulisnya, dikutip Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

“Yang berminat, DM,” tambahnya.

2. Juicy Luicy

Sikap serupa juga ditunjukkan Uan Kaisar, vokalis band Juicy Luicy. Lewat sesi live Instagram bersama fanbase-nya, ia menyebut bahwa lagu-lagu Juicy Luicy bebas dinyanyikan atau diputar di kafe tanpa perlu izin.

“Boleh, bawain aja tuh di kafe. Kalian dengerin Juicy Luicy aja,” ujarnya.

“Kita enggak pernah nagih atau suruh izin (bawain lagunya). Bawain, bawain aja lah. Siapa saya, band baru juga,” lanjutnya.

Uan juga memberikan solusi praktis bagi pelaku usaha yang ingin menghindari pembayaran royalti:

“Sama ini, guys, kalau enggak mau kena royalti, lo-fi aja di YouTube. Itu juga buat vibes oke, kalau misalnya takut royalti,” katanya.

3. Thomas Ramdhan

Pemain bas band GIGI, Thomas Ramdhan, juga angkat bicara. Ia memberi izin kepada para penyanyi kafe atau band yang tampil dengan honor di bawah Rp 5 juta per acara untuk menggunakan lagu-lagu ciptaannya secara cuma-cuma.

“Buat para band dan para penyanyi kafe yang bayarannya di bawah 5 juta per event, khusus untuk lagu-lagu ciptaan saya dari lirik dan lagunya, gratis,” tulis Thomas, dikutip Kompas.com.

Namun, ia menegaskan bahwa izin ini tidak berlaku untuk penggunaan komersial seperti iklan atau produk. Untuk hal tersebut, tetap harus melalui izin label.

4. Charly van Houten

Charly van Houten mengambil langkah serupa. Lewat unggahan Instagram yang menampilkan tulisan putih di latar hitam, ia menyatakan lagu-lagunya bebas dibawakan oleh siapa pun, tanpa perlu bayar royalti.

“Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulisnya.

“Di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti,” lanjut Charly.

5. Rhoma Irama

Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama, bahkan mengimbau para penyanyi dangdut di seluruh dunia agar bebas membawakan lagu-lagunya tanpa takut ditagih royalti.

Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui video di kanal YouTube Rhoma Irama Official.

“Kalau saya pribadi, wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya. Enggak saya tagih, enggak usah bayar sama saya,” kata Rhoma.

LMKN: Menggratiskan Lagu Tak Sesederhana Itu

Menyikapi pernyataan sejumlah musisi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan penting.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, mengingatkan bahwa satu lagu terdiri dari beberapa hak yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh pencipta lagu saja.

“Jadi kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju,” ucap Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan bahwa istilah “menggratiskan” sering disalahartikan.

“Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli, adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja,” lanjutnya.

Komisioner lainnya, Bernard Nainggolan, menegaskan bahwa lagu adalah hasil kerja kolektif yang terdiri dari beberapa elemen penting.

“Dalam sebuah lagu itu terdapat bundle of rights. Ada penciptanya, ada penampil atau performer-nya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok,” kata Bernard.

“Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” pungkasnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!