Pemerintah Tegaskan Acara Nonkomersial Tak Wajib Bayar Royalti Musik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan atau pernikahan, tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti.
Menurut Supratman, pemutaran musik dalam acara pribadi tidak termasuk kategori komersial.
“Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Royalti Berlaku untuk Tempat Komersial
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, hingga toko tetap wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta musik karena mengambil keuntungan dari musik yang diputar.
“Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” ujarnya.
Ia memastikan, pemerintah tidak ingin pemberlakuan aturan royalti memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa penerapan royalti bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga terikat pada hukum internasional.
“Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tegasnya.
Penegasan DJKI Kemenkumham
Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik tetap wajib membayar royalti meski sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung menjelaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Audit LMKN dan LMK
Di sisi lain, Supratman menyatakan pemerintah akan meminta audit terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait polemik pembayaran royalti yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” ucap Supratman.
Menurutnya, audit ini penting agar penyaluran royalti kepada pencipta dan pemilik lagu lebih transparan.
Wacana Royalti Pernikahan
Sebelumnya, rencana penerapan royalti untuk acara pernikahan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) sempat menuai kontroversi.
Kebijakan itu mematok biaya royalti dua persen dari total produksi musik, sehingga membuat sejumlah calon pengantin dan vendor hiburan mencari alternatif hiburan lain yang lebih aman dari sisi hukum.
CEO Bridestory, Ayunda Wardhani, menyarankan pengantin mempertimbangkan musik bebas royalti sebagai alternatif hiburan.
“Vendor musik pernikahan bisa juga membawakan musik instrumental seperti yang ada di platform music Pixabay atau Epidemic,” kata Ayunda saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, pengantin juga bisa mengundang musisi yang membawakan karya ciptaannya sendiri atau menggandeng band favorit melalui jasa wedding planner.
Alternatif Hiburan Non-Musik
Ayunda menambahkan, hiburan dalam pernikahan tak harus selalu berupa musik komersial. Sejumlah opsi hiburan lain bisa menjadi pilihan, di antaranya:
- Tari kontemporer dan tradisional dengan penampilan penari profesional.
- Ballroom dance yang elegan.
- Projection mapping untuk menghadirkan efek visual di backdrop atau dinding venue.
- Instalasi seni dan photo booth yang memberikan pengalaman interaktif.
- Pertunjukan budaya seperti angklung, gamelan, wayang modern, hingga musik akustik tradisional.
Strategi Vendor
Vendor hiburan pernikahan juga mulai beradaptasi dengan wacana royalti ini. Rich Entertainment, misalnya, menyiapkan kerja sama langsung dengan musisi atau pencipta lagu.
“Kami gandeng musisi dan penulis lagu aslinya untuk tampil di hari spesial pengantin, sehingga enggak akan kena royalti,” kata Marketing Rich Entertainment, Rani Rahayu, saat ditemui di Jakarta Wedding Fair, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Rekan satu timnya, Renata Tobing, menambahkan pihaknya siap menanggung biaya royalti jika aturan resmi berlaku.
“Kami tidak akan membebankan kepada pengantin atau musisi kami, itu akan dibebankan ke kami sebagai vendor,” jelas Renata.
Menurut Ayunda, wacana royalti ini mendorong vendor hiburan dan calon pengantin untuk lebih kreatif dalam merancang hiburan pernikahan.
“Yang penting transparansi dan regulasi yang jelas, supaya vendor musik bisa terus berkarya tanpa khawatir melanggar aturan,” ujarnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "WAMI Sebut Musik di Nikahan Kena Royalti, Apa Alternatif Hiburannya?"
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!