Respons PSSI soal Timnas Indonesia Diminta Bayar Royalti Lagu 'Tanah Airku'

Pemain Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pemain Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

 Polemik royalti lagu kembali mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti pemutaran lagu nasional pada acara berskala besar, termasuk pertandingan Timnas Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed yang kerap diputar usai laga Timnas di stadion. Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, tanpa terkecuali pertandingan sepak bola.

“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Meski begitu, ahli waris mendiang Ibu Soed justru mengambil sikap berbeda. Mereka menyatakan senang dan mempersilakan Timnas Indonesia memutar “Tanah Airku” tanpa memikirkan imbalan finansial. “Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.

Polemik ini menambah panjang perdebatan mengenai penerapan royalti untuk lagu-lagu nasional. Di satu sisi, ada kewajiban hukum bagi penyelenggara acara untuk menghargai hak cipta. Di sisi lain, ada pandangan bahwa karya-karya perjuangan sebaiknya dibiarkan bebas dinyanyikan demi memupuk rasa nasionalisme.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menegaskan posisi federasi terkait lagu-lagu kebangsaan yang selalu dinyanyikan di setiap laga Timnas.

“Tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Tanah Pusaka yang selalu dinyanyikan setiap kali timnas bertanding di stadion-stadion di Indonesia. Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya,” kata Yunus Nusi dalam keterangannya,

“Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” ucap Yunus.

Ia menambahkan bahwa pencipta lagu kebangsaan menciptakan karya tersebut dengan ketulusan di masa perjuangan.

“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah,” kata Yunus.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya. Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.

Yunus pun menilai aturan ini layak dihapus. “Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tegasnya.