Lagu Indonesia Raya Dipastikan Bebas Royalti saat Timnas Bertanding, Erick Thohir: Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Isu pengenaan tarif royalti untuk lagu Indonesia Raya mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu nasional yang digunakan dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyebut bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam kegiatan sepak bola nasional dan pertandingan timnas Indonesia tak dikenakan tarif royalti.
"Beliau (Menteri Hukum) juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Erick setelah berkoordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Senin (18/8).
Dengan menjadi domain publik, maka lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman tak memiliki perlindungan hak cipta dan tak dikenakan biaya royalti. Namun, berbeda dengan lagu komersial yang memiliki perlindungan hak cipta.
Erick menegaskan, PSSI tidak menutup mata terhadap penggunaan lagu komersial dalam mendukung timnas maupun kegiatan sepak bola.
PSSI selalu mematuhi aturan royalti karena di dalamnya ada hak sang musisi atau pencipta.
Salah satunya ketika grup musik rock legendaris Indonesia, God Bless, tampil dalam laga kandang terakhir timnas Indonesia melawan China pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, 5 Juni 2025 lalu.
PSSI, kata Erick, telah mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Bagi PSSI, sepak bola nasional harus berjalan seirama dengan regulasi sekaligus tetap menghargai karya para musisi. (Knu)