Soal Tagihan Royalti Musik, Asosiasi Manajer Hotel Usul Diskusi Terbuka

royalti musik di hotel, tagihan royalti musik di hotel, tanggapan ihgma soal royalti musik di hotel, kasus royalti musik di hotel, berapa royalti musik di hotel, Soal Tagihan Royalti Musik, Asosiasi Manajer Hotel Usul Diskusi Terbuka

Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) menyoroti metode penagihan royalti musik mendadak kepada sejumlah pengusaha hotel tanpa verifikasi terlebih dulu.

Melalui Ketua Bidang Hukum IHGMA sekaligus Konsultan Hukum Pariwisata, Erick Herlangga, IHGMA menyampaikan pandangannya terkait dinamika penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap pelaku usaha hotel dan restoran.

"LMKN perlu berhati-hati dalam menginterpretasikan pasal karena penafsiran yang terlalu luas bisa melampaui maksud sebenarnya dari undang-undang," ujar Erick dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

"Sebelum menagih, seharusnya ada dialog, sosialisasi, dan kejelasan kriteria agar pelaku usaha memahami dasar perhitungannya,” sambung dia.

Saat pernyataan IHGMA ditulis, asosiasi yang membawahi manajer hotel di Indonesia ini telah menyampaikan surat resmi kepada LMKN untuk meminta klarifikasi dan mengusulkan dialog terbuka terkait mekanisme penagihan royalti.

Namun, belum ada balasan untuk surat tersebut hingga berita ini ditulis. Erick berharap LMKN dapat segera merespons agar proses komunikasi dapat berjalan konstruktif dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Erick memahami bahwa perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021.

Hanya saja, ia menilai bahwa pelaksanaan aturan ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan komunikasi yang efektif dengan para pelaku usaha.

Ia menekankan bahwa metode penagihan mendadak disertai somasi, apalagi tanpa verifikasi atau klarifikasi, berisiko menciptakan ketegangan yang tidak perlu.

Beberapa kasus yang ia tangani menunjukkan adanya tagihan kepada hotel yang tidak memutar musik di area publik atau bahkan ke kamar hotel yang hanya menayangkan siaran TV kabel resmi.

"Padahal Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur kewajiban royalti untuk 'pertunjukan untuk umum' yang secara hukum berbeda dengan ruang privat sementara seperti kamar hotel," tutur Erick.

Terkait somasi yang dilayangkan pada sejumlah hotel karena royalti musik, Erick mengingatkan bahwa somasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengirimnya, baik secara perdata maupun pidana.

Prinsip tanggung jawab hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa perbuatan yang merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia berharap kedua pihak, baik pengusaha hotel maupun LMKN, dapat menjaga komunikasi yang sehat demi tercapainya tujuan bersama.

Menurutnya, dengan pendekatan yang saling menghormati, pencipta musik dapat menerima haknya secara layak, sementara industri perhotelan tetap dapat beroperasi tanpa beban sengketa yang menguras energi.

Penagihan royalti musik di hotel Kota Mataram, NTB

royalti musik di hotel, tagihan royalti musik di hotel, tanggapan ihgma soal royalti musik di hotel, kasus royalti musik di hotel, berapa royalti musik di hotel, Soal Tagihan Royalti Musik, Asosiasi Manajer Hotel Usul Diskusi Terbuka

Ilustrasi hotel.(Unsplash/Marten Bjork)

Sebelumnya, sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan adanya formulir royalti musik yang dikirim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, mengatakan, setidaknya separuh dari anggota AHM menerima surat royalti musik tersebut.

15 hotel di Mataram yang (dapat surat royalti). Saya enggak tahu juga ada perwakilan (LMKN) dari mana, kok tiba-tiba ada surat itu. Bahkan ketua AHM pun enggak dapat," ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).

Agus menunjukkan isi formulir aplikasi lisensi pengumuman musik di hotel dan fasilitas hotel kepada Kompas.com.

Dalam formulir tersebut, tertera tabel data pemohon berisi nama perusahaan, alamat domisili, kontak, nama direktur, penanggung jawab, website, email, hingga nomor NPWP yang perlu diisi pihak hotel.

Selanjutnya, terdapat catatan dengan keterangan bahwa biaya lisesnsi ini bakal dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Adapun fasilitas hotel yang dikenakan perhitungan royalti musik meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift.

Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.

"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!