Mie Gacoan dan Selmi Berdamai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar

Royalti musik, mie gacoan, SELMI, Mie Gacoan dan Selmi Berdamai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar

Pihak Mie Gacoan di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses berdamai dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).

Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS, Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira terlilit kasus royalti musik dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Perdamaian Mie Gacoan dan Selmi terjadi terjadi setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pihak Mie Gacoan membayar royalti mencapai Rp 2,2 miliar yang terhitung dari periode 2022 hingga akhir Desember 2025.

Penandatanganan surat perdamaian Mie Gacoan dengan Selmi ini dilakukan di Kanwil Kementerian Hukum Bali pada Jumat (8/8/2025).

"Ya, sesuai kesepakatan kami," ucap Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira. 

Kesepakatan terkait pemutaran musik tersebut berlaku hanya sampai Desember 2025.

Selanjutnya, manajemen PT MBS akan mendiskusikan kembali prosesnya dan mengambil keputusan baru.

PT MBS menaungi tiga wilayah, di antaranya Sumatera (Medan), Bali, dan area Timur (Lombok hingga Kupang).

Sejak awal tahun 2025, semua gerai tersebut sudah tidak lagi memutar lagu atau musik selama melayani pelanggan. Dengan pertemuan hari ini, permasalahan hukum antara PT MBS dan Selmi berujung damai.

"Di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses dengan Selmi Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ujar I Gusti Ayu Sasih Ira.

Sementara itu, Sekjen Selmi Ramsudin Manullang menyampaikan cara perhitungan sehingga menemukan angka Rp 2,2 miliar untuk jumlah pembayaran royalti.

"Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," kata Ramsudin.

"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari Selmi dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," ujarnya.

Komentar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Kakanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, sempat memperlihatkan kepada awak media bukti pembayaran royalti tersebut.

"Saya hari ini mendapat surprise dan saya menyatakan syukur luar biasa (atas perdamaian ini). Selama berhari-hari, hampir semua media nasional meliput persoalan ini. Setiap hari ini saya melayani pertanyaan ini," ucap Supratman Andi Agtas.

Dia memastikan, setelah pertemuan ini, pihaknya akan menghubungi Polda Bali untuk melakukan restorative justice atas perdamaian ini.

Laporan LMK

Sebelummnya, kasus dugaan pelanggaran hak cipta berawal saat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yakni Selmi membuat laporan kepolisian. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Adapun untuk jumlah kerugian, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120.000 x satu tahun x jumlah outlet yang ada.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!