KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,4 miliar hingga mobil Jeep Rubicon terkait kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sejumlah barang bukti itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady dan delapan orang lainnya pada Rabu (13/8).

"Berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC (Dicky Yuana Rady) serta satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT (Aditya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (14/8).

Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi; dan Staf perizinan SB Grup, Aditya.

Asep menjelaskan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani ke rekening perusahaan BUMN tersebut.

"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Selain itu, kata Asep, Dicky juga diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi senilai Rp2,3 miliar.

"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," ungkapnya.

Saat ini, KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 September 2025.

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)