KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
KPK menahan tiga orang tersangka pasca operai tangkap tangan (OTT) KPK diantaranya yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi.
Ketiganya terjerat kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.
Kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp30 miliar pertahun dan potensi hilangnya PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.(MP/Didik Setiawan).