KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Kasus Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Petugas KPK menunjukkan barang bukti sejumlah uang dan handphone dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur Sulawesi Tenggara dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.Status tersangka tersebut disematkan KPK setelah memeriksa secara intensif Abdul Azis yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Empat tersangka lain yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady yang merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proyek itu dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai anggaran sebesar Rp126,3 miliar. Di mana, RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program prioritas nasional.
KPK Memamerkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur sebesar 200 Juta dan satu buah handphone. (MP/Didik Setiawan).