OTT di Mandailing Natal, KPK Temukan 2 Klaster Penerimaan Kasus Korupsi Proyek Jalan

OTT di Mandailing Natal, KPK Temukan 2 Klaster Penerimaan Kasus Korupsi Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6) malam.

Para pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (28/6).

Budi menjelaskan, mereka diamankan terkait kasus proyek di PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

"Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut," jelas Budi.

Dari kasus itu, Budi menerangkan, KPK mengendus ada dua klaster penerimaan uang. Namun, ia tak merinci nilai transaksi uang tersebut.

"Jadi sejauh ini ada dua cluster penerimaan," ungkapnya.

Budi menyampaikan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara korupsi yang diungkap dalam OTT di Mandailing Natal itu pada sesi konfrensi pers.

"Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh," ucap Budi.

Keenam orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK pada Jumat (27/6) malam. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Jika ditemukan cukup bukti, mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers. (Pon)