Apa Itu Kasus Korupsi Proyek DJKA yang Menyeret Bupati Pati Sudewo?

Pati, bupati pati, Kasus korupsi djka, bupati pati sudewo, bupati pati sudewo korupsi proyek DJKA, Apa Itu Kasus Korupsi Proyek DJKA yang Menyeret Bupati Pati Sudewo?, Kronologi kasus korupsi DJKA yang menyeret Sudewo, Sudewo diperiksa KPK, KPK menahan ASN Kemenhub, Konstruksi perkara korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pati Sudewo diduga menerima uang korupsi proyek jalur kereta api yang dikerjakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan soal perkembangan kasus yang terkuak dari operasi tangkap tangan pada 2023 lalu.

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Budi juga mengatakan, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami KPK mengingat kasus tersebut terus berjalan di KPK. Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

Kronologi kasus korupsi DJKA yang menyeret Sudewo

Diketahui Sudewo berstatus sebagai anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra saat kasus korupsi DJKA Kemenhub terjadi pada 2022-2023.

Ada empat proyek yang dikorupsi, yakni proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso (Jawa Tengah), pembangunan jalur kereta di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Cianjur, serta perbaikan pelintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Perkara ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 25 orang dari berbagai lokasi, dengan 10 di antaranya menjadi tersangka.

Sudewo diperiksa KPK

 Sudewo juga ikut diperiksa KPK pada 3 Agustus 2023 sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Dia juga dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Putu di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Namun, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata dia dalam persidangan.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Kendati demikian, KPK belum menutup kasus ini.

KPK menahan ASN Kemenhub

KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka baru yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub Risna Sutriyanto pada Selasa (12/8/2025).

Risna adalah Ketua Pojka Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.

Konstruksi perkara korupsi DJKA

Sementara itu dikutip dari website KPK, Pelaksanaan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada Tahun Anggaran 2021-2022, di antaranya:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
  3. 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 s.d 10 persen dari nilai proyek, dengan rincian antara lain sebagai berikut:

  • Pada tanggal 10 April 2023, PUT (Putu Sumarjaya) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN (Benard Hasibuan) selaku PPK Jawa Bagian Tengah, telah menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.
  • Pada tanggal 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.
  • Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), FAK (Fahmi Arif Kurniawan) selaku Direktur NTL (Nazma Tata Laksana), dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.
  • Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni s.d Desember 2022, HRN (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 miliar.

Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar.

Dalam pengembangan penyidikan perkara, pada 6 November 2023 KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

AD dan ZF melakukan pendekatan kepada SPH selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023 s.d 2024.

Pada 5 Juni 2024, Tim penyidik KPK kembali menetapkan lebih dari 10 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Para tersangka Penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!