DPR Tegaskan Bupati Pati Tak Bisa Dicopot Berdasarkan Emosi Politik

Pati, bupati pati, bupati pati sudewo, hak angket Bupati Pati Sudewo, DPR Tegaskan Bupati Pati Tak Bisa Dicopot Berdasarkan Emosi Politik

Bupati Pati Sudewo didemo besar-besaran oleh warganya pada 13 Agustus 2025. Meski demikian, upaya pemakzulannya bakal memerlukan jalan panjang dan lama. 

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, aturan mengenai pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025). 

Bupati Pati didemo warganya

Pernyataan Bahtra tersebut merespons polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait wacana penggunaan hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo yang juga merupakan kader Gerindra.

Diketahui 13 Agustus 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Aksi demo itu adalah puncak dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan publik terhadap serangkaian kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Puluhan ribu demonstran berhasil mendesak anggota DPRD Pati untuk mengeluarkan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. 

Alasan pemberhentian kepala daerah

Namun Bahtra menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat ketentuan yang mengatur alasan kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kepala daerah meninggal dunia.
  2. Kepala daerah berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
  3. Kepala daerah diberhentikan sesuai mekanisme hukum.

Lebih lanjut, dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan tata cara pemberhentian, misalnya masa jabatan yang telah berakhir, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, hingga pelanggaran hukum tertentu.

“Jadi kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mekanismenya sudah jelas. Indonesia ini negara hukum, ada aturan main dan tata caranya. DPRD silakan gunakan hak angket, tapi harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Kritik bebas dari kepentingan politik

Bahtra juga mengingatkan agar proses politik di daerah tidak dipenuhi dengan muatan emosional maupun kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, kritik masyarakat harus benar-benar murni demi kepentingan rakyat.

“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkap Bahtra.

Ia menambahkan, apabila hak angket DPRD Pati resmi bergulir, maka Bupati Sudewo wajib memberikan keterangan untuk menjelaskan kebijakan yang telah menuai kontroversi, termasuk kebijakan yang sudah dibatalkan.

Jika terbukti ada pelanggaran hukum, lanjut Bahtra, maka persoalan itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Namun, apabila tidak ada pelanggaran, Sudewo tetap berhak melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.

“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Di sisi lain, tim Pansus Hak Angket DPRD Pati memiliki waktu 60 hari untuk mengelola aspirasi warga Pati yang menuntut Sudewo lengser dari jabatannya.

Meski demikian, bupati tetap diminta menjalankan tugas agar pelayanan publik tidak terganggu akibat proses politik yang tengah berlangsung.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Soal Bupati Pati, DPR Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Dicopot Berdasarkan Emosi Politik

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!