Apa Itu Hak Angket yang Disepakati DPRD Pati untuk Bupati Sudewo?

DPRD Pati sepakat menggulirkan hak angket untuk mengusut kinerja Bupati Pati Sudewo setelah demonstrasi yang berlangsung ricuh, Rabu (13/8/2025).
DPRD Pati menggelar rapat paripurna mendadak menanggapi aspirasi masyarakat dalam demonstrasi di Alun-Alun Simpang 5 Pati, Jawa Tengah.
Rapat mendadak itu dihadiri oleh 42 dari 50 anggota DPRD Pati. Rapat digelar ketika Sudewo berbicara kepada demonstran dan dilempari massa pada Rabu (13/8/2025) siang.
Partai pengusung Sudewo di pilkada serentak 2024 turut mendukung hak angket tersebut. Dalam Pilkada 2024 Sudewo didukung oleh i Partai Gerindra, NasDem, PKB, dan PSI.
Lalu, apa itu hak angket DPRD Pati untuk Bupati Sudewo?
Pengertian hak angket tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, hak angket digunakan oleh DPR/DPRD untuk menyelidiki kebijakan penting pemerintah yang strategis dan berdampak luas bagi bermasyarakat yang melenceng dari undang-undang.
Hak tersebut juga digunakan untuk menyelidiki setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah.
Fungsi hak angket
Berikut adalah beberapa fungsi hak angket sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014:
- Menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat yang tidak memenuhi panggilan DPR tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Menyelidiki setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR.
- Menyelidiki pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR.
- Menyelidiki pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban atas keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi.
Cara penggunaan hak angket
Terkait cara penggunaan hak angket dijelaskan secara rinci dalam pasal 200 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni sebagai berikut:
Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPRD.
Usul hak angket diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD dan dibagikan kepada semua anggota.
Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPRD atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPRD, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
Jika ada perubahan atau penarikan kembali, harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPRD secara tertulis.
Jika jumlah anggota pengusul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari syarat jumlah (25 orang), perlu penambahan anggota.
Jika terjadi pengunduran diri anggota pengusul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna, rapat paripurna dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah anggota mencukupi.
Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna ada anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket, rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah anggota pengusul hak angket tetap tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
DPR yang akan memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Jika usul hak angket ditolak oleh DPRD, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Namun apabila usul hak angket diterima, DPRD akan membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPRD.
Proses politik hak angket
Analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menyatakan angket untuk mengusut kinerja Bupati Sudewo kemungkinan akan memakan waktu lama.
Menurutnya, kesepakatan anggota dewan menggulirkan hak angket baru menjadi langkah pertama dalam pemeriksaan yang bisa berujung pemakzulan bupati.
Teguh menyebut DPRD Kabupaten Pati nantinya akan memanggil Sudewo terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Setelah menemui kesepakatan, hasil dari angket DPRD baru akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk pengambilan keputusan.
"Hak angket nanti ini kemudian diproses, kemudian ada sidang-sidang di DPRD nanti sampai kemudian DPRD memutuskan apakah hak angket itu diterima apa tidak," kata Teguh kepada Kompas TV, Rabu (13/8/2025).
"Kalau diterima, itu baru diproses lebih lanjut ke pemerintah pusat," jelasnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!