DPRD Bentuk Pansus, Kemendagri Awasi Proses Usulan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benny Irwan, menanggapi kontroversi yang muncul setelah Bupati Pati, Sudewo, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kenaikan ini memicu gelombang protes warga hingga menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Bahkan, DPRD Kabupaten Pati pun merespons tekanan publik dengan menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Sudewo.
“Terkait dengan isu pemakzulan, itu kan baru hari ini. Teman-teman dari DPRD Kabupaten Pati itu membentuk pansus. Pansus yang tujuannya untuk pemakzulan. Tapi, sebelum sampai ke sana, jadi ada mekanisme yang harus dilewati. Ada mekanisme yang harus dilewati,” ujar Benny kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, setelah pansus dibentuk, tahapan selanjutnya adalah pengajuan hak interpelasi. “Hak interpelasi ini hak untuk bertanya kepada pemerintah, pemerintah daerah dalam hal ini terkait dengan isu yang terjadi, yang mendapat perhatian dari publik,” jelas Benny.
Jika jawaban pemerintah dianggap kurang memuaskan, pansus dapat melanjutkan ke tahap hak angket. Hak angket berfungsi untuk menyatakan pendapat terkait fenomena yang tengah terjadi, yang kemudian akan diproses oleh pemerintah daerah dan diteruskan ke Kemendagri.
“Nah, Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari, akan mendalami, dan secara khusus juga nanti akan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Apakah substansi dari hak angket ini layak untuk dipertimbangkan untuk menghentikan seorang bupati atau tidak, itulah tadi lah. Kalau tidak ya tidak, kalau iya ya iya,” kata Benny.
Keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, menjadi dasar Kemendagri untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait bupati. Benny menegaskan, Kemendagri terus memantau perkembangan kasus ini. “Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Jadi perlu kedewasaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Pati menyepakati pembentukan pansus dan hak angket sebagai respons terhadap aksi unjuk rasa warga. Salah satu pengusul hak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, partai tempat Sudewo bernaung.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menekankan bahwa usulan hak angket telah memenuhi syarat formal. “Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, dikutip dari Tribunbatam.co.id, Rabu (13/8/2025).
Hak angket akan berfokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang sempat mencapai 250 persen, meski akhirnya dibatalkan. Pengumuman hak angket dilakukan saat sejumlah pengunjuk rasa meringsek masuk ke Gedung DPRD Pati.
Situasi ini juga menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden menyayangkan kisruh yang terjadi di Pati.
“Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respons beliau terhadap siapapun itu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Prasetyo berharap konflik yang dipicu oleh kader Gerindra tersebut dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu perekonomian warga, apalagi menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI. “Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan,” tuturnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!