DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

DPR RI telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M. Pembentukan ini dipicu oleh berbagai temuan serius Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terkait masalah akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan yang dinilai jauh dari optimal.
Menurut Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, Hak Angket ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan haji.
"Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar Cucun, Kamis (24/7).
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa Pansus Hak Angket bertujuan menginvestigasi dugaan penyimpangan terhadap undang-undang atau kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
Ditemukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk perjanjian antara Kementerian Agama dan penyedia layanan di Arab Saudi.
Pembentukan Hak Angket ini didukung oleh dasar hukum kuat, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 secara spesifik menyebutkan bahwa hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Cucun menegaskan bahwa Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif.
“Agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua DPR RI ini.