DPR Setujui Pembayaran Sebagian Biaya Haji 2026 di Muka

Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun.
"Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan keputusan rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Marwan menyampaikan pihaknya menilai pembayaran itu darurat untuk dilakukan guna memastikan jemaah haji asal Indonesia mendapatkan layanan yang baik selama menjalankan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.
"Ini darurat harus dibayar supaya kita punya kepastian area-area yang kita pakai. Kalau sampai (pembayaran) syarikah kami nggak berani," ucap dia.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pihaknya dan BP Haji mengusulkan ke Komisi VIII DPR RI untuk menyetujui pembayaran sebagian BPIH 2026 di muka, yakni sebesar 627 juta riyal Saudi atau sekitar Rp2,72 triliun.
Menag menyampaikan pembayaran uang di muka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Menurut Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Arab Saudi itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus mendatang, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna.
“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025, yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung. Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, kata dia melanjutkan, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.
Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi melalui BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 H/2026 Masehi yang telah ditetapkan.
"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 H/2026 Masehi yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini, tidak ada pelanggaran regulasi tidak ada beban tambahan bagi jamaah dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," ujarnya menjelaskan. (Ant)