DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Permohonan ini diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi disampaikan Kepala Negara ke DPR melalui surat Presiden nomor R43 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025.

Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dengan demikian, maka pengusutan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Apa itu abolisi?

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, amnesti dan abolisi diatur dalam UU Darurat Nomor 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.

Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan

Menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Mekanisme pemberian abolisi di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018, melibatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Pon)